GOWA,FILALIN.COM, — Pendamping Hukum Korban, Syukur Jafar yang masuk dalam Kuasa Khusus sebagai Penasehat hukum korban penganiayaan yang terjadi pada Oktober 2024 di Desa Pabentengang , Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa , Sulawesi Selatan mengapresiasi kinerja Kapolsek Bajeng dan Penyidiknya yang telah merampungkan berkas dan dalam waktu dekat melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Syukur Jafar meminta Kapolsek Bajeng dan Penyidik yang menangani perkara Penganiayaan untuk menahan pelaku berinisial LR dan anaknya berinisial SR karena berkembang di masyarakat pelaku terkesan sombong karena pihak Kepolisian Sekta Bajeng tidak menahannya.
Syukur Jafar menuturkan pihak pelaku Bapak dan anak mengatakan di masyarakat berdasarkan penyampaian korban bahwa pelaku tidak bisa ditahan kalau di Polsek Bajeng kecuali kalau korban yang beruntung, sehingga ini harus di buktikan bahwa yang bersalah harus mendapatkan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sebagai Penasehat Hukum Korban menyampaikan kepada Kliennya sebagai korban bahwa tidak ada yang kebal hukum semua pasti di proses sesuai hukum yang berlaku (*).