MAKASSAR,FILALIN.COM,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan High Level Meeting dengan seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementrian, dan lembaga negara.
Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Kamis (13/3) tersebut dihadiri oleh perwakilan 12 anggota Dewan Pembina Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan yang terdiri dari: OJK, Bank Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Intelijen Negara Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan, Kementrian Agama Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Kementrian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat selaku Ketua Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan Moch. Muchlasin dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah pelaksanaan Rapat Koordinasi, Satgas PASTI Daerah Sulawesi Selatan diharapkan dapat memiliki timeline kegiatan yang lebih terstruktur dan terarah, dengan setiap anggota berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan edukasi dan sosialisasi.
“Dengan demikian diharapkan pada akhir tahun 2025, tingkat penggunaan produk investasi ilegal dapat menurun secara signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat Sulawesi Selatan sebagai dampak langsung dari program yang telah dijalankan bersama,” kata Muchlasin.
Beberapa isu strategis yang dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi:
1. Penguatan koordinasi untuk upaya penegakan hukum;
2. Penguatan upaya edukasi dan sosialisasi melalui publikasi pada kanal-kanal informasi dari anggota Satgas PASTI Daerah.
3. Penguatan dan penyesuaian keanggotaan Satgas PASTI Daerah; dan
4. Rencana strategis dalam optimalisasi penggunaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). (*)