Unit Reskrim Polsek Bontonompo Ungkap Peredaran Miras Botolan, 580 Botol Diamankan

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Unit Reskrim Polsek Bontonompo, Polres Gowa, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana peredaran serta pendistribusian minuman keras (miras) botolan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Pekat Lipu 2025, Selasa (6/5/2025).

 

Penangkapan dilakukan di Toko “Sinar Sukses” yang beralamat di Jalan Poros Bontonompo-Takalar, Lingkungan Kalaserena, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Pelaku yang diamankan berinisial NR (51), merupakan pemilik toko tersebut.

 

Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim, S.H, menjelaskan bahwa penindakan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, tentang pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3/2025.

 

“Tim Unit Reskrim kami yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPTU H. Burhanuddin bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran miras botolan di toko tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah besar minuman keras berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” jelas Kapolsek.

 

Dari hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa,19 dos Bir Anker (223 botol), 2 dos Kawa-Kawa (24 botol), 4 dos Topee Roja (48 botol), 2 dos Bir Singa Raja (24 botol),1 dos Bir Bintang (12 botol), 2 dos Bir Guinness (24 botol),16 dos Anggur Merah (192 botol), 2 dos New Port (21 botol) dan 1 dos Anggur Kolesom (12 botol).

 

Total keseluruhan sebanyak 580 botol miras yang dikemas dalam 49 dos.

 

Dalam interogasi awal, NR mengakui telah menjual dan mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa izin resmi.

 

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Bontonompo menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Pekat Lipu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gowa.

 

(*/Humas Polres Gowa)