Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, —  Seorang perempuan berinisial PT (29) mengalami trauma berat setelah menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial WD. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026, namun hingga kini pelaku diketahui masih bebas berkeliaran.

Korban yang merupakan warga Jalan Abd. Dg. Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Meski demikian, ia berusaha tetap kuat demi kedua anaknya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi berbelanja pakaian. Namun, korban menolak ajakan tersebut karena hubungan keduanya telah berakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya korban bersedia menemui pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban justru diduga mengalami tindakan penganiayaan bahkan penyekapan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan mata sebelah kanan. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakannya juga robek hingga ke bagian dada akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar korban saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Di tempat terpisah, Harmoko HJM, Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mendesak pihak kepolisian agar segera memeriksa sekaligus menahan pelaku. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada korban serta meminimalisir trauma psikologis yang dialami.

Menurut Harmoko, perlindungan terhadap korban perempuan merupakan hal yang sangat penting dan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).

Selain itu, dalam Pasal 454 KUHP Baru juga disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Harmoko, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lanjutan.

Sementara itu, salah satu Kasubnit di Polrestabes Makassar, Iptu Arnol, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Desakan agar pelaku segera ditahan juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Akmaluddin, selaku Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siap Gelar Kembara 2026, PKS Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Kader dan Semangat Bela Negara
Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat
Langkah Warga Pegunungan Kini Semakin Aman, Pertamina Resmikan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kaluppini di Enrekang
Toyota Hilux Rangga Jadi Andalan Bisnis di Sulawesi,   Kuasai 51,4% Market Share Pick Up Medium 
Kalla 10K Hadir dengan Konsep Baru, Gandeng PASI dan Bidik Pelari Makassar
Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian, Terendus Lewat Media Sosial
Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder
Mendorong Jiwa Wirausaha Digital, FIKOM UIT Gelar PKKMB 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43 WITA

Siap Gelar Kembara 2026, PKS Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Kader dan Semangat Bela Negara

Kamis, 24 September 2026 - 08:40 WITA

Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

Rabu, 23 September 2026 - 17:21 WITA

Langkah Warga Pegunungan Kini Semakin Aman, Pertamina Resmikan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kaluppini di Enrekang

Rabu, 23 September 2026 - 16:42 WITA

Toyota Hilux Rangga Jadi Andalan Bisnis di Sulawesi,   Kuasai 51,4% Market Share Pick Up Medium 

Rabu, 23 September 2026 - 13:18 WITA

Kalla 10K Hadir dengan Konsep Baru, Gandeng PASI dan Bidik Pelari Makassar

Berita Terbaru