Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Kalung Emas di Puskesmas Manuju

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, pada hari Senin (12/5/2025), tepatnya di Puskesmas Manuju, Dusun Maccini Dalle, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Selasa (13/5/2025).

Penangkapan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, serta Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA. Seorang perempuan berinisial HN (48) datang ke Puskesmas Manuju untuk memeriksakan kesehatannya.

Saat pemeriksaan jantung, korban diminta oleh seorang saksi bernama Salmia untuk melepaskan kalung emas miliknya seberat 25 gram. Kalung tersebut kemudian disimpan korban ke dalam tas yang diletakkan di samping tempat duduknya.

Namun, setelah pemeriksaan jantung selesai, korban diarahkan ke ruang lain untuk pengambilan sampel darah dan meninggalkan tas berisi kalung tersebut di ruangan awal.

Di saat ruangan dalam keadaan sepi, pelaku yang diketahui berinisial S (37) memanfaatkan situasi dengan membuka tas korban dan mengambil kalung emas tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Manuju sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Manuju, Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 8 Mei 2025.

Kapolsek Manuju melalui PS. Kanit Reskrim AIPTU Amrianto menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya.

Tim Reskrim Polsek Manuju yang dipimpin langsung oleh AIPTU Amrianto kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 25 gram juga berhasil diamankan,” ujar AIPTU Amrianto.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manuju dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Manuju menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya dalam momentum pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025 guna menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan tertib di Kabupaten Gowa.

(*/Humas Polres Gowa)