OJK Tegaskan Pentingnya Pengaturan Bunga Pinjaman Online Demi Perlindungan Konsumen

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring (Pindar). Hal ini disampaikan OJK melalui siaran pers resmi dengan nomor SP 76/OJK/GKPB/V/2025.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya merupakan bagian dari arahan OJK untuk melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ungkap Agusman.

 

Agusman menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dalam regulasi tersebut, AFPI diberi peran untuk memperkuat pengawasan melalui pendekatan disiplin pasar serta menangani pengaduan dari konsumen dan masyarakat.

 

OJK menegaskan bahwa pengaturan suku bunga bukan hanya soal regulasi, tetapi upaya menjaga integritas industri pinjaman daring dan melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

 

Lebih lanjut, OJK juga membuka kemungkinan penyesuaian suku bunga maksimal secara berkala, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional, kondisi industri LPBBTI, serta kemampuan masyarakat.

 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan suku bunga, OJK memastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk evaluasi atas ketentuan manfaat ekonomi yang berlaku. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
PT Sentralsari Primasentosa Salurkan Bantuan Air Minum Cleo Dukung Siaga Merah Putih di Gunung Bawakaraeng
Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:02 WITA

PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:18 WITA

Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen

Berita Terbaru