Viral! Oknum Polisi Lalu Lintas di Gowa Diduga Lakukan Pungli Rp150 Ribu ke Pelanggar

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:05 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, —Sebuah video yang memperlihatkan aksi tawar-menawar antara seorang oknum polisi lalu lintas dengan pengendara wanita viral di media sosial. Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp150 ribu sebagai “titipan denda tilang” tanpa melalui prosedur resmi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam video yang direkam oleh rekan pelanggar pada 27 Mei 2025, tampak seorang anggota Satlantas Polres Gowa bernama Bripka E.F. berdialog dengan pengendara wanita yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengendara wanita yang tidak diketahui identitasnya itu sempat memohon agar tidak ditilang. Setelah terjadi tawar-menawar, Bripka E.F. akhirnya menerima uang sebesar Rp150 ribu secara langsung di tempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video berdurasi singkat itu sontak memicu reaksi netizen setelah tersebar luas di media sosial. Banyak warganet mengecam tindakan tidak profesional oknum tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penindakan pelanggaran lalu lintas.

Polisi: Bripka E.F. Sudah Diperiksa Propam

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasat Lantas Polres Gowa, IPTU Bahrul, menyatakan bahwa pihaknya langsung menyerahkan penanganan kasus kepada Unit Propam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota.

> “Kami tidak menoleransi pelanggaran seperti ini. Kasus ini telah kami serahkan ke Propam untuk ditindaklanjuti secara internal,” jelas IPTU Bahrul.

 

Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, mengonfirmasi bahwa Bripka E.F. sudah menjalani pemeriksaan dan telah dikenakan sanksi atas tindakannya.

> “Yang bersangkutan telah kami periksa dan sedang menjalani sanksi internal. Ini menjadi pelajaran agar seluruh anggota menjalankan tugas sesuai dengan SOP,” tegas AKP Wahab.

 

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat tetap melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan. Propam Polres Gowa juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau penyimpangan lainnya dalam pelayanan kepolisian. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapimnas Forkonas PP DOB, Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya
PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
Buka ASC Vol. 5, OSIS SMA Islam Athirah Makassar Rangkul PMI Gelar Donor Darah
Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi
Dari Ikatan Kain Menjadi Karya Bermakna, GMTD Hadirkan Tabung Karya Vol. 5 Bersama 45 Perempuan Penyandang Disabilitas
SD Negeri Borong Dorong Budaya Literasi Siswa Lewat Membaca dan Menulis
Jelang HUT ke-26, Mal Ratu Indah Hadirkan Artcade sebagai Ruang Kreatif dan Komunitas
Peringati World Heart Day 2026, Bukit Baruga Hadirkan Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Jantung Gratis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WITA

Rapimnas Forkonas PP DOB, Hasbi Syamsu Ali Bawa Aspirasi 4 CDOB dan Provinsi Luwu Raya

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WITA

PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang

Selasa, 29 September 2026 - 12:07 WITA

Buka ASC Vol. 5, OSIS SMA Islam Athirah Makassar Rangkul PMI Gelar Donor Darah

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WITA

Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi

Senin, 28 September 2026 - 20:24 WITA

Dari Ikatan Kain Menjadi Karya Bermakna, GMTD Hadirkan Tabung Karya Vol. 5 Bersama 45 Perempuan Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Berita

Pelita SDN Borong Makassar, Cara Sekolah Hidupkan Literasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:04 WITA