Polsek Barombong Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp27 Juta

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Barombong berhasil menangkap seorang pria bernama Adi Dg Tutu (39), pelaku pencurian rumah kosong yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (29/5) sekitar pukul 23.00 WITA, setelah tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima awal Mei lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami melakukan penangkapan di Jalan Tompo Sappa, Kelurahan Barombong, Tamalate. Pelaku kami amankan bersama barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Arman, S.H.

 

“Ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang sistematis, berdasarkan laporan korban. Dalam waktu singkat, identitas dan lokasi pelaku berhasil kami lacak,” tambahnya.

 

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di rumah korban, Stephanie Christy-Franki (36), di Perumahan Grand Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

 

Pelaku diketahui masuk dengan cara mencungkil pintu dan mengambil sejumlah barang berharga.

 

“Pelaku menggunakan alat modifikasi seperti kunci L, obeng, dan linggis untuk membobol rumah. Barang yang dicuri termasuk emas, jam tangan, dan uang tunai, dengan total kerugian korban mencapai Rp27 juta,” terang IPDA Arman.

 

Selain itu, kata Arman, pelaku juga membawa dua sepeda motor dan satu unit AC.

 

“Semua barang bukti sudah kami amankan di Polsek sebagai barang bukti,”jelasnya.

 

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku, hasil curan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

“Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk membeli kendaraan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Jadi, ada unsur perencanaan dan motif ekonomi di sini,”ujar Arman.

 

Arman menghimbau, jika masih ada masyarakat yang diduga menjadi korban pencurian di wilayah Barombong agar segera melaporkan ke Polsek.

 

“Kami mengimbau warga yang pernah mengalami kasus serupa untuk segera melapor. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian lain dengan modus yang sama,” jelas Arman.

 

Kapolsek Barombong IPTU Chaidir turut memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim yang telah bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

 

“Saya mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Barombong yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar IPTU Chaidir.

 

“Pencurian rumah kosong adalah tindak kriminal yang sangat merugikan warga. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan pemukiman,” tambahnya.

 

Kapolsek Barombong juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati hati terhadap orang orang yang mencurigakan.

 

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, tidak segan melapor jika ada gerak-gerik mencurigakan. Polsek Barombong akan menindak setiap laporan secara cepat dan profesional,” tegas IPTU Chaidir.

 

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor (Yamaha NMAX dan Honda Scoopy), satu unit AC merek Samsung, empat jam tangan mewah, serta alat-alat pembobolan seperti kunci L, obeng, dan linggis yang telah dimodifikasi. Polisi juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

 

Proses penyidikan masih berlangsung. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan telah ditahan di Mapolsek Barombong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara,” kata IPDA Arman.

 

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada toleransi terhadap tindak kriminal di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek IPTU Chaidir. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan TPQ di Pinrang, Dai LAZ Hadji Kalla Hadirkan Diklat Guru Mengaji Metode Tilawati
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar
PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL
PERINGATI HARI HIPERTENSI SEDUNIA, GMTD GELAR DONOR DARAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Kec. Panakkukang dan PMI Kota Makassar
Tawarkan Liburan Bareng yang Lebih Seru, Promo Funventure Rame-Rame Bugis Waterpark Adventure Diperpanjang
BBPOM Makassar Gelar Aksi Nasional Cegah Penyalahgunaan OOT, Generasi Muda Jadi Fokus Utama
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:51 WITA

Penguatan TPQ di Pinrang, Dai LAZ Hadji Kalla Hadirkan Diklat Guru Mengaji Metode Tilawati

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:05 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 1.000 Paket Sembako melalui Program Pasar Murah di Makassar

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:22 WITA

PENGUMUMAN INDEX REVIEW REBALANCING MSCI MOMENTUM MELANJUTKAN REFORMASI PASAR MODAL

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:13 WITA

PERINGATI HARI HIPERTENSI SEDUNIA, GMTD GELAR DONOR DARAH DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:06 WITA

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Serahkan Berkas Lengkap Partai Gerakan Rakyat ke DPP

Berita Terbaru