Diduga Hendak Lakukan Penyerangan, Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Pemuda Bawa Busur dan Ketapel

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM  — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan senjata tajam jenis anak panah busur pada Minggu (08/06/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Gassing Dg Tiro Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (11/6/2025).

 

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MD (18) dan A (19) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 4 buah anak panah busur dan 2 buah ketapel yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor milik pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini bermula saat Unit Resmob Polres Gowa melaksanakan patroli malam hari. Petugas mendapati dua pemuda mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

 

Ketika dihentikan, keduanya melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditemukan di dekat area persawahan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam berupa anak panah busur dan ketapel di dalam bagasi motor.

 

“Kami mengamankan pelaku setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dari petugas saat dihentikan di Jalan Gassing Dg Tiro. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa anak panah busur dan ketapel di motor pelaku,” ungkap IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa mereka berencana menuju wilayah Pettarani, Kota Makassar, untuk melakukan penyerangan.

 

Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

 

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin yang sah karena merupakan tindakan melanggar hukum.

 

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli guna mencegah tindak kejahatan jalanan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutup IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haka Auto Standardisasi Penanganan Keluhan Konsumen, Perkuat Respons Cepat di Seluruh Jaringan Dealer
Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone
Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid
PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Babul Jannah di Bissoloro Kabupaten Gowa
PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Beasiswa untuk 20 Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di SMK Negeri 2 Maros
59 Tahun BULOG: Petani, Beras, dan Harapan yang Terus Dijaga
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol llegal
INTERMEDIASI PERBANKAN TUMBUH POSITIF DENGAN PROFIL RISIKO TERJAGA
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:09 WITA

Haka Auto Standardisasi Penanganan Keluhan Konsumen, Perkuat Respons Cepat di Seluruh Jaringan Dealer

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10 WITA

Basarnas Makassar Terjunkan Tim Rescue Bone Cari Lansia yang Hilang di Arasoe Bone

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WITA

Indosat Ooredoo Hutchison Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:46 WITA

PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Bantuan Renovasi Masjid Babul Jannah di Bissoloro Kabupaten Gowa

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:39 WITA

PT Pegadaian Kanwil VI Sulselbarra Maluku Salurkan Beasiswa untuk 20 Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di SMK Negeri 2 Maros

Berita Terbaru