Satgas PASTI Tindak Tegas OMC Palsu: Tak Punya Izin, Gunakan Tokoh Publik

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

i

Selama Januari, Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

JAKARTA,FILALIN.COM, –Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan sejumlah pihak di Indonesia yang mencatut nama Omnicom Group (OMC). Entitas palsu ini diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yakni menyamar sebagai perusahaan resmi yang berbasis di Amerika Serikat.

Omnicom Group yang asli diketahui merupakan perusahaan global ternama di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun di Indonesia, nama OMC disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan hukum.

“Kami menemukan bahwa aktivitas OMC palsu di Indonesia dilakukan dengan skema rekrutmen berjenjang atau member-get-member. Anggota diwajibkan menyetor dana tanpa adanya produk nyata yang dijual, melainkan hanya melakukan penilaian semu terhadap suatu aktivitas,” ujar Hudiyanto, perwakilan dari Sekretariat Satgas PASTI, dalam keterangannya kepada media, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain tidak memiliki izin resmi, platform digital (website dan aplikasi) yang digunakan oleh OMC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Lebih jauh, Satgas PASTI mengungkap bahwa kegiatan usaha ilegal ini turut memanfaatkan figur publik seperti tokoh agama dan perangkat desa dalam acara-acara seminar serta peresmian kantor cabang guna menarik simpati dan kepercayaan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan dan akan terus melaksanakan langkah-langkah strategis seperti:

Pemblokiran akses situs dan URL yang terkait dengan OMC palsu;

Pemblokiran rekening bank milik oknum yang terlibat;

Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat Diimbau Waspada: Gunakan Prinsip “Legal dan Logis”

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap segala bentuk tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan logikanya.

“Cek dulu dua hal penting: Legal dan Logis. Legal berarti periksa izin usaha dari lembaga yang berwenang. Logis berarti pahami imbal hasil yang ditawarkan, apakah masuk akal atau terlalu menggiurkan untuk menjadi kenyataan,” tegas Hudiyanto. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua
Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG
SPJM SAMBUT KEDATANGAN CRUISE CRYSTAL SERENITY DI MAKASSAR
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai
BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 
Pelindo Regional 4 Buka Puasa Bersama Pedagang Asongan Pelabuhan Makassar, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:01 WITA

Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:24 WITA

Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:54 WITA

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:10 WITA

SPJM SAMBUT KEDATANGAN CRUISE CRYSTAL SERENITY DI MAKASSAR

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:07 WITA

Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024

Berita Terbaru

Berita

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:54 WITA