TAKALAR,FILALIN.COM, — Orang Tua korban kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Lingkungan Kampung Beru, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang terjadi pada hari Jum’at 18 Juli 2025 diwakili Penasehat Hukumnya memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.IK, M.M atas tindakan cepat Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH dan anggotanya yang telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan atas laporan orang tua korban.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain memberikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Resort Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.IK, M.M dan Kasat Reskrim ,AKP Hatta, SH ,dan anggotanya atas diamankannya Pelaku untuk proses lebih lanjut.
Keluarga korban lega dengan adanya informasi bahwa pelaku diamankan karena dikwatirkan korban melarikan diri dan terjadinya tindakpidana yang terjadi pasca keluarga korban melaporkan pelaku atas nama Bunga di Polres Takalar.ungkap Djaya Jumain.
Djaya Jumain, mempercayakan proses hukum selanjutnya kepada penyidik yang menangani perkara berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP/B/180/VII/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Juli 2025.
Pelaku atas nama Bunga diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016,Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang -Undang 35 Tahun 2014.
Kronologis kejadian dimana pelaku berdasarkan laporan polisi dan beberapa saksi yang telah diambil keterangannya atas nama Bunga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik korban dan memukul punggung korban sebanyak empat kali yang menyebabkan luka lebam, pelaku juga memukul muka korban pakai sarung sebanyak satu kali yang mengakibatkan mata kiri korban bengkak.
Korban akan didampingi oleh LBH Suara Panrita Keadilan sampai kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Takalar sebagaimana komitmen LBH Suara Panrita Keadilan mengawal perkara sampai tuntas, tutup Djaya Jumain(*).