Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial S (34). Sedangkan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang perempuan berstatus Ibu rumah tangga.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah lemari kaca 4 pintu, 3 (tiga) buah kursi kayu, dan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna putih DD 8142 DF.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku utama berinisial J dengan cara mengambil barang milik korban tanpa izin.

 

“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polsek Pallangga. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kampili,” ungkap AKP Bahtiar.

 

Dari hasil interogasi, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati terhadap korban. Sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk mengambil pinjaman kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan.

 

“Pelaku kemudian berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bahkan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkut barang menggunakan mobil,” tambah AKP Bahtiar.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi
Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029
PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH
Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM
Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen
PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II
PT Sentralsari Primasentosa Salurkan Bantuan Air Minum Cleo Dukung Siaga Merah Putih di Gunung Bawakaraeng
Audiensi Bersama Wali Kota Makassar, OPDIS SD Islam Athirah Makassar Sampaikan Program Pilah Sampah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Luncurkan Bright Gas untuk Petani di Gowa, Hadirkan Energi Alternatif bagi Pompa Irigasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:26 WITA

Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Lampaui Target RPJMN 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:02 WITA

PERINGATI HUT RI ke-81, SMM CAPITAL GROUP KEMBALI GELAR AKSI DONOR DARAH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:23 WITA

Bukan Sekadar Prompting, DekatLokal Ajak Mahasiswa Gunakan AI untuk Selesaikan Masalah Nyata UMKM

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:18 WITA

Kalla Toyota Catat Penjualan Rp12,55 Miliar hingga Juli 2026, Hybrid Tumbuh 107 Persen

Berita Terbaru