LBH Suara Panrita Keadilan Desak Evaluasi Aparat Desa Moncongkomba — “Jangan Abaikan UU Desa, Ada Konsekuensi Hukum!”

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 17:50 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM, –Polemik pengangkatan aparat desa di Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, semakin panas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Takalar mendesak pemerintah desa segera mengevaluasi seluruh perangkat yang diangkat tanpa mengikuti prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Suhardi, Pengurus sekaligus Penanggung Jawab Klinik Hukum LBH Suara Panrita Keadilan Takalar Desa Moncongkomba, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan memperlihatkan adanya pengangkatan kepala dusun dan aparat desa lain secara sepihak yang menimbulkan konflik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami menemukan langsung ada dusun di Moncongkomba yang aparatnya diangkat tanpa prosedur. Ini jelas melanggar aturan dan memicu kegaduhan. Pemerintah desa jangan main-main dengan regulasi, karena konsekuensinya bisa masuk ranah hukum,” tegas Suhardi

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

 

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan bahwa kepala desa wajib “mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan.”

 

2. Pasal 50 UU Desa – menyatakan bahwa perangkat desa diangkat kepala desa dengan memperhatikan syarat, mekanisme, dan rekomendasi camat.

 

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (perubahan Permendagri 83/2015) – mengatur teknis pengangkatan/pemberhentian perangkat desa secara transparan, selektif, dan akuntabel.

 

keputusan pengangkatan yang cacat hukum bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan SK aparat desa dapat dinyatakan batal demi hukum.

 

kepala desa bisa dikenai teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian dari bupati/walikota.

 

warga yang dirugikan dapat menuntut pemulihan hak atau kompensasi akibat keputusan yang tidak sah.

 

Jika ada indikasi jual beli jabatan, pungutan liar, atau manipulasi dokumen, kepala desa bisa dijerat UU Tipikor dan KUHP.

 

Praktik maladministrasi dapat diperiksa secara resmi dan dipublikasikan ke publik, mempermalukan pemerintah desa.

 

“Kalau kepala desa terus abai, kami dari LBH akan menempuh jalur hukum: menggugat ke PTUN, melapor ke Inspektorat dan Ombudsman, hingga menyeret ke ranah pidana bila ditemukan indikasi korupsi. Warga jangan takut melapor, karena kepala desa bukan raja yang kebal hukum,” tegas Suhardi.

 

LBH Suara Panrita Keadilan juga membuka posko pengaduan masyarakat dan berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Kasus pengangkatan aparat desa di Moncongkomba dipastikan akan menjadi sorotan publik. Jika pemerintah desa tidak segera melakukan evaluasi dan membatalkan pengangkatan yang cacat hukum, bukan hanya konflik sosial yang akan membesar, tetapi kepala desa juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum berat.

 

“Moncongkomba jangan sampai tercatat sebagai contoh buruk tata kelola desa di Takalar. Kami berdiri di garda terdepan membela masyarakat,” pungkas Suhardi. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Sabtu, 26 September 2026 - 06:00 WITA

Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA