GOWA,FILALIN.COM, – Kepolisian Resor (Polres) Gowa saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pejabat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa perkara tersebut ditangani langsung oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa sedang menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pertama terkait praktik pungutan liar (pungli), dan kedua mengenai dugaan penggelapan sewa lahan atau tanah negara,” jelas Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, Jumat (19/9/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara rinci instansi maupun pihak yang terlibat. Kapolres menegaskan, informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam rilis resmi dalam waktu dekat.
“Untuk instansi mana dan detailnya, nanti akan kami sampaikan. Begitu pula terkait taksiran kerugian negara, harus ada kepastian melalui audit resmi. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan umumkan,” tambahnya.
Saat ini, sejumlah saksi sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Tipikor Polres Gowa. Penetapan tersangka sendiri disebut akan segera dilakukan setelah proses pemeriksaan dan audit selesai.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang saksi. Penetapan tersangka insya Allah akan dilakukan dalam waktu dekat,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah. Polres Gowa memastikan akan menuntaskan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)