MAKASSAR,FILALIN.COM,–PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment (peralatan), Port Services (Layanan Pelabuhan), Docking dan Shipyard mengajak seluruh stakeholder untuk wujudkan Pelindo Bersih dan bebas korupsi. SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui Prinsip 5 NO’s.
Prinsip 5 NO’s ini terdiri dari No Bribery (Tidak ada suap), No Kickback (Tidak ada komisi illegal), No Gift (Tidak menerima hadiah/gratifikasi), No Luxurious Hospitality (Tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (Tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).
Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo mengatakan, “Perusahaan menerapkan ISO 37001, dan kembali kami minta kepada seluruh stakeholder agar mendukung kami dalam menerapkan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM.”
SPJM berupaya mempertegas komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta memperpanjang sertifikat berbasis ISO 37001:2016. Penerapan SMAP ini menjadi bagian dari implementasi Good Corporate Governance (GCG) serta selaras dengan program Pelindo Bersih melalui Whistle Blowing System (WBS), kanal resmi yang disiapkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan.
Saat ini, penerapan Anti-Bribery Management System (ABMS) yang tercantum dalam ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga. Sebagaimana perusahaan berstandar internasional dan berdedikasi lainnya, SPJM menjalankan sistem ini dengan terus melakukan surveillance, evaluasi, dan peningkatan berkelanjutan. Hal ini mencakup pemahaman konteks organisasi yang terus berubah, analisis risiko penyuapan, serta penerapan mitigasi risiko baik secara internal maupun dengan pihak eksternal.
Manfaat nyata dari penerapan ISO 37001 antara lain meningkatkan reputasi dan kepercayaan pihak eksternal terhadap Pelindo secara umum serta SPJM secara khusus, menjaga operasional layanan yang berkualitas, menghindari risiko penyuapan dan fraud, mendukung pencapaian visi organisasi, serta menciptakan budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut dari manfaat tersebut, seluruh insan SPJM telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan dalam kondisi apapun. Pengguna jasa maupun stakeholder lainnya diharapkan dapat mendukung penerapan 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM.
Lebih lanjut, Arief Prabowo selaku Dirut SPJM menghimbau agar setiap insan perusahaan, dimanapun bertugas, segera melaporkan apabila menemukan praktik gratifikasi melalui dua kanal pelaporan resmi yaitu Tim UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) SPJM, dan boleh juga melalui Whistle Blowing System (WBS) Pelindo Bersih.
WBS dapat diakses dengan mengirim email ke [email protected], melalui SMS ke 0811-933-2345 dan 0811-9511-665, atau langsung ke website https://pelindobersih.pelindo.co.id/. Pada saluran tersebut, telah dilengkapi mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat segera ditindaklanjuti dan dilandasi itikad baik.
Arief menegaskan, “Program Pelindo Bersih akan terus dilaksanakan dan disosialisasikan baik di internal maupun eksternal Perusahaan. Dengan penerapan prinsip 5 NO’s dan WBS System, kami memastikan adanya sistem yang transparan dan terpercaya bagi setiap insan perusahaan maupun stakeholder, serta memberikan ruang yang netral untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga bersama-sama kita wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Korupsi.” (*)