TAKLAR,FILALIN.COM, — Seorang warga Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan berinisial AS di dampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Suara Panrita Keadilan melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI berinisial SM ke Markas SUBDENPOM (Sub Detasemen Polisi Militer) XIV/1-1Takalar. Korban mengaku menjadi korban pemukulan dengan mengunakan double Stik saat terjadi cekcok dengan oknum tersebut.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar,Akibat pemukulan itu, korban mengalami memar pada bahu kiri dan segera melaporkan kejadian tersebut agar mendapat keadilan.
Pihak Subdenpom Takalar telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran peristiwa serta menindak sesuai aturan militer yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait kejadian tersebut.
Kuasa Hukum korban , H.Jawani, S.Pd.,S.H.,MH yang didampingi oleh Faisal Salam, C.P.N.L dari LBH Suara Panrita Keadilan meminta pelaku di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Djaya Jumain, Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan yang hadir menemui korban AS di SUBDENPOM XIV / 1-1 Takalar meminta hal yang sama agar pelaku di proses sesuai aturan yang berlaku dan LBH Suara Panrita Keadilan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (*).