Makassar, Filalin.com — Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan A.R. Kartini, Kamis (6/11/2025). Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyimpangan prosedur pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar terhadap salah satu nasabahnya.
Aksi ini merupakan buntut dari pelaksanaan lelang eksekusi rumah yang disebut melanggar hukum, karena objek sengketa tersebut masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Agama Makassar. Rumah yang dimaksud terletak di Kompleks Griani, Kelurahan Padang Raya, Makassar.
Menurut Moch Prima Deka, selaku Jenderal Lapangan aksi, langkah BSI melakukan lelang dianggap sebagai bentuk pelanggaran prinsip syariah dan hukum perbankan.
“Kami menilai BSI bertindak sewenang-wenang dengan melelang rumah nasabah padahal masih ada proses hukum yang berjalan. Ini bentuk ketidakadilan dan penyimpangan dari prinsip syariah,” tegas Moch Prima Deka saat orasi di depan PN Makassar.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan peserta aksi, pihak nasabah menuntut BSI untuk:
Melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mempertanggungjawabkan secara internal dan eksternal kepada OJK, aparat penegak hukum, dan instansi terkait atas dugaan penyimpangan pembiayaan senilai lebih dari Rp1 miliar.
Mengembalikan seluruh kerugian materi dan immateri serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.
Nasabah juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada pihak BSI untuk menindaklanjuti penyimpangan tersebut. Jika tidak ada langkah perbaikan, mereka berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Kami mendesak BSI agar bertanggung jawab secara transparan dan menghormati asas keadilan. Jangan berlindung di balik label syariah jika praktiknya tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam,” tambah Moch Prima Deka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan aksi protes tersebut. (*)












