DPN PERADMI : Pernyataan Hilman sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Menyesatkan dan Picu Kegaduhan Hukum

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM.–Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., CFLS., mengecam keras pernyataan Hilman yang mengaku sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia.

 

Pernyataan Hilman dinilai menyesatkan, tidak berdasar, dan bernada merendahkan karena menyebut hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Faktanya, berdasarkan data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Ditjen AHU Kemenkumham RI, terdapat sekitar 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

 

Organisasi-organisasi tersebut secara aktif melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), melakukan pembinaan organisasi, pelantikan anggota, memberikan rekomendasi penyumpahan di berbagai Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, serta menjalankan program peningkatan kompetensi dan profesionalisme.

 

Selain itu, para advokat dari organisasi-organisasi tersebut selama ini beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa hambatan dan tanpa penolakan, yang menunjukkan pengakuan nyata terhadap legalitas mereka dalam praktik.

 

Ketua Umum DPN PERADMI juga menolak keras ajakan Hilman yang mendorong adanya pemblokiran sidang maupun penyumpahan advokat selain dari tujuh organisasi yang ia sebut.

 

Pernyataan Hilman yang dianggap bodoh dan tolol tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum secara nasional, terlebih karena tidak jelas apakah pernyataan itu disampaikan atas nama pribadi atau sebagai representasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sementara Sekretaris Jenderal DPN PERADMI, Djaya Jumain menyerukan agar pihak berwenang memberikan klarifikasi resmi demi menjaga ketertiban, kepastian, dan kehormatan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo ; Masa Anak Murid Salah, Kepala Sekolah Dicopot, Tindak Murid Seperti itu
Geliat Ketahanan Pangan di Balik Jeruji: Strategi Menteri Imipas Agus Andrianto Transformasi Lapas Jadi Pusat Ekonomi
Inovatif, Lomba Eco Printing Warnai FORSA Vol. IV SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga
OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP
Radio Vs Teknologi dan Royalti: Ancaman atau Peluang
Swiss-Belinn Panakkukang dan Bank Papua Gelar Event Edukatif Literasi Finansial untuk Generasi Muda
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
SMP Athirah Bukit Baruga dan Harmoni Seribu Budaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:44 WITA

Presiden Prabowo ; Masa Anak Murid Salah, Kepala Sekolah Dicopot, Tindak Murid Seperti itu

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:28 WITA

Geliat Ketahanan Pangan di Balik Jeruji: Strategi Menteri Imipas Agus Andrianto Transformasi Lapas Jadi Pusat Ekonomi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:09 WITA

Inovatif, Lomba Eco Printing Warnai FORSA Vol. IV SD Islam Athirah 2 Bukit Baruga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:26 WITA

OPERASI SAR NELAYAN JATUH DI PERAIRAN NEW PORT PELINDO RESMI DITUTUP

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:54 WITA

Radio Vs Teknologi dan Royalti: Ancaman atau Peluang

Berita Terbaru

Berita

Radio Vs Teknologi dan Royalti: Ancaman atau Peluang

Sabtu, 14 Feb 2026 - 16:54 WITA