DPN PERADMI : Pernyataan Hilman sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI Menyesatkan dan Picu Kegaduhan Hukum

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM.–Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI), Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., CFLS., mengecam keras pernyataan Hilman yang mengaku sebagai Kepala Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia.

 

Pernyataan Hilman dinilai menyesatkan, tidak berdasar, dan bernada merendahkan karena menyebut hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Faktanya, berdasarkan data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Ditjen AHU Kemenkumham RI, terdapat sekitar 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara.

 

Organisasi-organisasi tersebut secara aktif melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), melakukan pembinaan organisasi, pelantikan anggota, memberikan rekomendasi penyumpahan di berbagai Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, serta menjalankan program peningkatan kompetensi dan profesionalisme.

 

Selain itu, para advokat dari organisasi-organisasi tersebut selama ini beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa hambatan dan tanpa penolakan, yang menunjukkan pengakuan nyata terhadap legalitas mereka dalam praktik.

 

Ketua Umum DPN PERADMI juga menolak keras ajakan Hilman yang mendorong adanya pemblokiran sidang maupun penyumpahan advokat selain dari tujuh organisasi yang ia sebut.

 

Pernyataan Hilman yang dianggap bodoh dan tolol tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum secara nasional, terlebih karena tidak jelas apakah pernyataan itu disampaikan atas nama pribadi atau sebagai representasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Sementara Sekretaris Jenderal DPN PERADMI, Djaya Jumain menyerukan agar pihak berwenang memberikan klarifikasi resmi demi menjaga ketertiban, kepastian, dan kehormatan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini. Bikin Tugas, Kerja, hingga Ngonten Jadi Lebih Mudah
Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama
Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik
Hadirkan “Toyota Space” di Makassar: Dekatkan Teknologi Hybrid EV melalui New Veloz Hybrid EV
OJK DORONG PENGUATAN GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE (GRC) YANG BERINTEGRITAS DAN BERKELANJUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Taruna Ikrar: Negara Hadir Atasi KLB Campak: BPOM Keluarkan Izin Vaksinasi untuk Dewasa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Gelar Seminar Awal Program Kerja di Kel. Bawasalo, Kec. Segeri, Kab pangkep
Bank Papua Dorong Mahasiswa AMKOP Jadi Entrepreneur Mandiri Lewat Kelas Kolaboratif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:57 WITA

Pelanggan IM3 dan Tri Kini Bisa Akses Google Gemini. Bikin Tugas, Kerja, hingga Ngonten Jadi Lebih Mudah

Rabu, 8 April 2026 - 19:49 WITA

Pelindo dan Tiran Nusantara Group Jajaki Peluang Kerja Sama

Rabu, 8 April 2026 - 16:55 WITA

Pelindo dan Pemkot Makassar Sepakat Tata Pelabuhan Lebih Baik

Rabu, 8 April 2026 - 16:52 WITA

Hadirkan “Toyota Space” di Makassar: Dekatkan Teknologi Hybrid EV melalui New Veloz Hybrid EV

Rabu, 8 April 2026 - 15:22 WITA

OJK DORONG PENGUATAN GOVERNANCE, RISK, AND COMPLIANCE (GRC) YANG BERINTEGRITAS DAN BERKELANJUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Berita Terbaru