PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah atas 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga

MAKASSAR,FILALIN.COM, — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) merilis pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar, serta perkembangan terbaru menyangkut adanya dugaan penyerobotan lahan oleh oknum tertentu.

Dalam siaran pers tersebut, PT GMTD Tbk menegaskan bahwa lahan dimaksud sepenuhnya berada di bawah kepemilikan perusahaan, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan resmi yang dilakukan pada periode 1991–1998. Seluruh tahapan tersebut disebut telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak perusahaan menjelaskan, pada periode tersebut, hanya PT GMTD Tbk yang diberikan mandat dan wewenang resmi untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan pengembangan Tanjung Bunga. Karena itu, setiap klaim kepemilikan oleh pihak lain—dengan dasar apa pun, termasuk mengaku melakukan transaksi lahan pada masa tersebut—dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Laporkan Penyerobotan 5.000 m² ke Polda Sulsel dan Mabes Polri

PT GMTD Tbk juga mengungkap bahwa meskipun lahan 16 hektare tersebut selama ini dikuasai secara fisik oleh perusahaan, dalam satu bulan terakhir terjadi tindakan pemaksaan dan penyerobotan ilegal atas area seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Perusahaan mengklaim tindakan itu telah terdokumentasi dan kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui pernyataannya, manajemen PT GMTD Tbk meminta seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif, berpegang pada fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menegaskan komitmennya menghormati proses penegakan hukum serta siap bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban umum.

Kepemilikan dan Struktur Manajemen Perusahaan

Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, PT GMTD Tbk memiliki struktur kepemilikan yang melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat. Perusahaan ini dipelopori oleh Pemerintah Pusat, serta didirikan dengan partisipasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan total kepemilikan 32,5 persen. Adapun masyarakat luas, termasuk PT Makassar Permata Sulawesi, juga memiliki 32,5 persen kepemilikan saham.

Susunan Dewan Komisaris PT GMTD Tbk terdiri dari:

Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D

Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS

Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.

Komisaris (Independen): Primus Dorimulu

Komisaris: Theo L. Sambuaga

Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)

Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)

Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)

Sementara jajaran Direksi meliputi:

Presiden Direktur: Ali Said, S.E.

Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.

Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati. (*)