PT GMTD Tegaskan Klaim 16 Hektare oleh PT Hadji Kalla Tidak Sah dan Bertentangan dengan Dokumen Negara

MAKASSAR,FILALIN.COM, — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla atas lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, dalam pernyataan resminya.

Menurut Ali Said, dasar hukum kawasan Tanjung Bunga telah diatur secara jelas melalui sejumlah keputusan pemerintah sejak 1991, yang memberikan mandat tunggal kepada PT GMTD untuk membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.

“Seluruh dokumen negara secara tegas menetapkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang atas pengelolaan kawasan Tanjung Bunga. Ini bukan klaim sepihak, tetapi keputusan resmi negara,” ujar Ali Said.

Klaim Penguasaan Fisik oleh PT Hadji Kalla Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum

Ali Said juga menanggapi klaim PT Hadji Kalla yang menyebut telah menguasai fisik lahan sejak 1993. Menurutnya, klaim tersebut tidak relevan karena pada tahun itu kawasan masih berupa rawa dan merupakan tanah negara, serta tidak ada izin lokasi yang diberikan kepada pihak lain.

“Penguasaan fisik tidak serta-merta melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Sertifikat HGB Perlu Diuji Legalitas Objeknya

Menanggapi pernyataan mengenai keberadaan Sertifikat HGB, PT GMTD meminta agar legalitas objek tanah yang menjadi dasar penerbitannya diperiksa. Jika sertifikat diterbitkan tanpa izin lokasi, IPPT, persetujuan gubernur, pelepasan hak negara, atau persetujuan PT GMTD, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan secara administratif.

Pembebasan Lahan 1980-an Tidak Tercatat dalam Arsip Pemerintah

PT GMTD juga membantah klaim soal pembebasan lahan pada 1980-an. Ali Said menegaskan bahwa tidak ada satu pun catatan resmi di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar yang menyatakan adanya pencadangan atau pemberian hak kepada pihak tersebut.

Mandat Pemerintah Tidak Pernah Dibatalkan

Menurut Ali Said, hingga hari ini tidak ada putusan pengadilan maupun surat BPN yang membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD atas kawasan Tanjung Bunga yang diberikan sejak 1991.

PT GMTD Tantang PT Hadji Kalla Tunjukkan Dokumen Resmi

PT GMTD mempersilakan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dokumen dasar hak seperti izin lokasi 1991–1995, IPPT, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara, atau persetujuan PT GMTD.

“Hingga saat ini, satu pun dari dokumen itu tidak pernah ada. Karena memang tidak pernah diterbitkan,” ujar Ali Said.

Kasus Penyerobotan dan Pemagaran Resmi

Ali Said menjelaskan bahwa seluruh pagar di atas lahan 16 hektare tersebut adalah milik PT GMTD, dan penyerobotan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang terjadi dalam sebulan terakhir berada di dalam pagar resmi. Laporan kepolisian telah diajukan pada 4 Oktober dan 7 Oktober 2025, lengkap dengan dokumentasi visual dan saksi.

Legalitas Kepemilikan Didukung Dokumen BPN, Putusan Pengadilan, dan PKKPR

PT GMTD menguraikan bahwa rangkaian sertifikat—mulai dari SHM 1970 hingga SHGB 20454 tahun 1997—telah terverifikasi oleh BPN dan dikuatkan oleh empat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk eksekusi lahan pada 3 November 2025.

Selain itu, legalitas pemanfaatan ruang juga dikonfirmasi melalui PKKPR yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM pada 15 Oktober 2025.

Terbuka untuk Dialog, Tidak Berkompromi soal Dokumen Negara

Ali Said menegaskan bahwa PT GMTD terbuka untuk dialog dengan seluruh pihak, namun tidak akan berkompromi terkait kepatuhan pada SK Pemerintah, sertifikat BPN, maupun putusan pengadilan.

“Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik. Kami berkewajiban menjaganya sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (*)