MAKASSAR,FILALIN.COM, – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Tahun 2026 di Hotel Claro Makassar, Jumat (24/1/2026).
Rakerda ini dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. M. Ishaq Iskandar, M.Kes., M.M., M.H., yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra, perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, serta para ketua asosiasi industri pariwisata se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua BPD PHRI Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga, menyampaikan empat poin utama yang menjadi perhatian dan dorongan PHRI kepada pemerintah di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Pertama, PHRI mendorong diversifikasi kegiatan pariwisata di Sulawesi Selatan guna mendukung terwujudnya rumusan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Menurutnya, penguatan event dan aktivitas pariwisata di berbagai daerah akan berdampak langsung pada tingkat hunian hotel dan pergerakan ekonomi lokal.
Kedua, PHRI meminta pemerintah memberikan regulasi khusus terhadap apartemen yang menyediakan layanan sewa harian. Anggiat menilai praktik tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi industri perhotelan.
“Kami para hotel di Makassar resah dengan apartemen yang menjual sewa harian. Hunian yang mereka jual tidak dikenakan pajak PPh, sementara hotel di Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, sangat patuh dan rutin membayar pajak. Jadi jangan salahkan kami jika Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak hotel menurun, karena masyarakat kini lebih memilih apartemen harian yang lebih murah dan tidak kena pajak,” ujar Anggiat.
Ketiga, PHRI juga meminta pemerintah menertibkan Online Travel Agent (OTA) yang mempromosikan dan menjual hunian yang tidak sesuai perizinannya. Saat ini, sejumlah OTA diketahui menjual unit apartemen harian hingga kamar kos, yang dinilai melanggar ketentuan usaha akomodasi.
“Beberapa OTA sudah menjual apartemen harian dan kos-kosan, padahal izin usahanya tidak sesuai. Ini perlu ditertibkan agar tercipta iklim usaha yang adil,” tegasnya.
Keempat, PHRI meminta adanya intervensi pemerintah terhadap tingginya biaya sertifikasi halal bagi hotel dan restoran. Anggiat menyebut, pelaku usaha pada prinsipnya mendukung penuh program sertifikasi halal nasional, namun terbebani oleh biaya yang dinilai masih terlalu tinggi.
“Teman-teman hotel dan restoran sangat mendukung program sertifikasi halal, tetapi saat ini banyak yang belum bisa mengikuti karena biayanya cukup memberatkan. Kami berharap ada kebijakan atau subsidi agar program ini bisa berjalan optimal,” lanjut Anggiat.
Melalui Rakerda II Tahun 2026 ini, BPD PHRI Sulawesi Selatan berharap dapat melahirkan rekomendasi strategis yang menjadi stimulus bagi pemerintah dan pelaku industri pariwisata. Hal ini sejalan dengan tema Rakerda, “Membangun Pariwisata Berkelanjutan Melalui Inovasi dan Kolaborasi dalam Menghadapi Dinamika Ekonomi Nasional.” (*)












