Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:13 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM,– Mediasi perkara perdata antara ahli waris Latif Dinung dan Bripka Muh Bakri yang digelar di Kantor Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, belum membuahkan hasil sesuai harapan pihak pemohon mediasi.

Agenda mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dinyatakan gagal lantaran Bripka Muh Bakri selaku termohon tidak menghadiri pertemuan tersebut. Dengan tidak hadirnya pihak termohon, proses mediasi di tingkat kelurahan resmi dinyatakan tidak tercapai kesepakatan dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

Kuasa hukum ahli waris Latif Dinung, Djaya, SKM., S.H., LL.M., yang akrab disapa Bang Jaju, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bripka Muh Bakri. Hal tersebut disampaikan Djaya saat ditemui di Malino, Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran termohon dalam agenda mediasi. Padahal mediasi merupakan upaya awal yang sangat penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai,” ujar Djaya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Baharuddin Nur, salah satu kuasa hukum ahli waris Latif Dinung. Ia menilai Bripka Muh Bakri, yang saat ini bertugas di Polsek Tombolopao, seharusnya dapat meluangkan waktu untuk menghadiri mediasi demi menjernihkan persoalan.

Menurutnya, objek sengketa berupa lahan yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh Bripka Muh Bakri merupakan lahan yang sebelumnya dibuka oleh Latif Dinung. Oleh karena itu, penguasaan dan pengelolaannya seharusnya dapat dibicarakan secara kekeluargaan.

“Apalagi yang bersangkutan memahami bahwa mediasi adalah salah satu mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa di Negara Republik Indonesia guna mencapai kesepakatan bersama,” tambah Baharuddin.

Sementara itu, Lurah Pattapang, Alimin, SE, secara resmi merekomendasikan agar proses mediasi dilanjutkan ke tingkat Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Pihak ahli waris Latif Dinung menegaskan akan terus menempuh langkah-langkah penyelesaian, baik melalui jalur administrasi maupun hukum, hingga sengketa tersebut memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil(*).

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
OJK DORONG INKLUSI KEUANGAN PETANI RUMPUT LAUT MELALUI IMPLEMENTASI e-SEAWEED 
Wujudkan Kawasan Hijau dan Berkelanjutan, NIPAH PARK Dukung Indonesia Green Building Festival 2026 Makassar 
YPKDS Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Program HIV
Kukuhkan Peran Pencetak Pemimpin Masa Depan, FISIP UIT Gelar PKKMB 2026 dan Siapkan Mahasiswa Menyongsong Indonesia Emas 2045
DORONG PENGUATAN EKONOMI NASIONAL, OJK FOKUS PENGEMBANGAN KEUANGAN DIGITAL Gelar FEKDI DAN IFSE 2026 BERSAMA BI
Dialog Kebangsaan LMPI Sulsel Dorong Kolaborasi Masyarakat Perkuat Pencegahan Korupsi
Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:25 WITA

Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar

Jumat, 25 September 2026 - 19:09 WITA

OJK DORONG INKLUSI KEUANGAN PETANI RUMPUT LAUT MELALUI IMPLEMENTASI e-SEAWEED 

Jumat, 25 September 2026 - 17:36 WITA

Wujudkan Kawasan Hijau dan Berkelanjutan, NIPAH PARK Dukung Indonesia Green Building Festival 2026 Makassar 

Jumat, 25 September 2026 - 09:32 WITA

YPKDS Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Keberlanjutan Program HIV

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WITA

Kukuhkan Peran Pencetak Pemimpin Masa Depan, FISIP UIT Gelar PKKMB 2026 dan Siapkan Mahasiswa Menyongsong Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru