JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen dan masyarakat.
Penunjukan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta dan mulai berlaku efektif per 31 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat sebagai pengganti sementara pada posisi strategis Dewan Komisioner. Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Hasan Fawzi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menegaskan bahwa penunjukan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi.
Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap berjalan optimal di tengah dinamika perkembangan industri keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa OJK berkomitmen menjaga keberlanjutan program strategis lembaga. “OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers resmi.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan OJK akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan dan agenda strategis untuk merespons perkembangan sektor keuangan yang terus berubah. Menurutnya, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat.
“OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” tambah Ismail.
Dengan penunjukan pejabat pengganti ini, OJK berharap kesinambungan pengawasan dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga. (*)





















