JAKARTA,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp6.700.000.000 kepada tiga pihak dalam perkara dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan anggota Budi Joyo Santoso, menyatakan para Terlapor terbukti melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Adapun besaran denda yang dijatuhkan yakni Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Rp1.340.000.000 kepada Allen (Terlapor III).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sanksi denda, ketiga Terlapor juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan total nilai Rp6.510.000.000. Rinciannya, Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.
Perkara ini mulai disidangkan sejak 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator menemukan indikasi persekongkolan yang diduga bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan tersebut meliputi pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah serta tindakan yang menghambat produksi dan pemasaran perusahaan.
Akibat dugaan praktik tersebut, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, serta kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bagian penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Ia menegaskan KPPU berkomitmen menindak tegas setiap praktik yang merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen.
“Putusan ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha secara adil dan transparan. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjunjung tinggi etika bisnis serta menghindari praktik persekongkolan yang merugikan pihak lain dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujar Deswin Nur.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi juga memerintahkan para Terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya yang berkaitan dengan pembocoran informasi rahasia perusahaan. Selain itu, para Terlapor diwajibkan menyerahkan seluruh data atau dokumen terkait hubungan hukum, perjanjian dengan pelanggan atau klien, serta kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.
KPPU juga menetapkan batas waktu pelaksanaan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima. Jika mengajukan keberatan, para Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, Terlapor akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda yang harus dibayarkan.
KPPU menyatakan putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia. Siaran pers resmi secara lengkap akan disampaikan kemudian. (*)





















