LUWU TIMUR,FILALIN.COM, — Proyek kawasan industri yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Luwu Timur menghadapi polemik serius. Status lahan yang belum sepenuhnya dinilai clean and clear memunculkan konflik sosial antara pemerintah daerah dan warga yang telah lama menguasai lahan tersebut.
Proyek kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili. Di tengah dorongan percepatan investasi, persoalan legalitas lahan justru menjadi sorotan utama karena dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.
Ketegangan memuncak pada Sabtu (14/2/2026) saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi untuk memasang papan kepemilikan lahan sekaligus melakukan penertiban kebun warga. Warga yang mengaku mengelola lahan sejak 2008 menghadang aparat karena menganggap lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah diketahui mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas sekitar 390 hingga 395 hektare. Namun warga mengklaim memiliki penguasaan fisik turun-temurun, sebagian dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Guru Besar Hukum Agraria Sufirman Rahman menilai persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai sengketa perdata biasa. Ia menyebut konflik tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai konflik agraria struktural yang melibatkan relasi kuasa antara negara, masyarakat, dan kepentingan investasi.
Menurutnya, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik yang berlangsung nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik memiliki relevansi hukum, meskipun suatu lahan diklaim sebagai tanah negara.
Secara historis, lahan tersebut disebut berasal dari kompensasi pembangunan PLTA Karebbe yang sebelumnya dikelola perusahaan tambang, yakni PT Vale Indonesia Tbk. Lahan yang semula berstatus kawasan hutan kemudian berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sebelum akhirnya masuk dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Pada 2022, lahan dihibahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme hibah daerah dan dicatat sebagai aset. Selanjutnya pada 2024 diterbitkan HPL, sebelum akhirnya disewakan kepada investor industri dengan kontrak jangka panjang.
Meski proyek industri ini diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Luwu Timur, para ahli menilai status PSN tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelesaian konflik agraria yang ada.
Jika proyek diperuntukkan bagi kepentingan umum, mekanisme pengadaan tanah seharusnya dilakukan melalui musyawarah, transparansi, serta pemberian ganti kerugian yang layak kepada masyarakat terdampak, termasuk nilai ekonomi tanaman dan sumber penghidupan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pemerintah daerah terkait skema penyelesaian konflik lahan dengan warga.
Di tengah ambisi percepatan industrialisasi, polemik lahan kawasan industri ini menjadi ujian penting bagi kepastian hukum agraria sekaligus stabilitas investasi di daerah. (*)





















