OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Manipulasi Saham, Total Sanksi Miliaran Rupiah

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:29 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus perdagangan efek.

Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis pada 20 Februari 2026. OJK menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

Pegiat Medsos Didenda Rp5,35 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:

PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021

PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021

PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022

OJK menemukan bahwa BVN melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, di saat yang bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tiga Pihak Lain Didenda Terkait Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

Perusahaan ini secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk diperdagangkan oleh 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham.

Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar.

Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Pola transaksi tersebut dinilai menyesatkan pasar dan tidak mencerminkan mekanisme permintaan serta penawaran yang wajar.

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal nasional.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten serta proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK berkomitmen mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau pegiat media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk melakukan praktik manipulatif yang merugikan investor dan mencederai kepercayaan publik terhadap pasar modal. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah
Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan
Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas
Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan
Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum
Dandim 1409/Gowa Hadiri Safari Subuh di Bontomarannu, Perkuat Sinergitas dan Kamtibmas
Langkah Konkret Cetak Advokat Berintegritas, UIT Makassar Gandeng DPN Peradi Profesional
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Dari Masjid untuk Ekonomi Umat, Al-Markaz dan BI Sulsel Dorong Literasi Keuangan Syariah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Harumkan Nama Bone di Kancah Nasional, Siswa SMA Islam Athirah Bone Lolos OMI 2026 Bidang Geografi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:48 WITA

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Sekar Putih Djarot: Hak Debitur dan Kreditur Harus Diselesaikan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:28 WITA

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:10 WITA

Polsek Bontomarannu Tindaklanjuti Berita Viral Peredaran Ballo di Pattallassang, 80 Liter Diamankan

Berita Terbaru