OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Manipulasi Saham, Total Sanksi Miliaran Rupiah

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus perdagangan efek.

Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis pada 20 Februari 2026. OJK menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

Pegiat Medsos Didenda Rp5,35 Miliar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:

PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021

PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021

PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022

OJK menemukan bahwa BVN melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, di saat yang bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tiga Pihak Lain Didenda Terkait Saham IMPC

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.

Perusahaan ini secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk diperdagangkan oleh 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham.

Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar.

Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Pola transaksi tersebut dinilai menyesatkan pasar dan tidak mencerminkan mekanisme permintaan serta penawaran yang wajar.

OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal nasional.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten serta proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK berkomitmen mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau pegiat media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk melakukan praktik manipulatif yang merugikan investor dan mencederai kepercayaan publik terhadap pasar modal. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulsel Gelar Pelatihan Wartawan di Bali, Dorong Kompetensi Jurnalistik Ekonomi
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Bukit Baruga Bangun Konsep Community Living, Hunian yang Tumbuh Bersama Kehidupan Penghuninya
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Pengelolaan Sampah di Kolaka melalui Bantuan Motor Tiga Roda
I Love Monday, Cara Baru Mal Ratu Indah Bikin Senin Lebih Seru
Babinsa Koramil 06/Bajeng Kawal Distribusi Pemenuhan Gizi 3.120 Penerima Manfaat di Bontosunggu
Pastikan Kontrasepsi Aman dan Bermutu, BBPOM Makassar Bersinergi Perkuat Pelayanan KB di Sulawesi Selatan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WITA

BI Sulsel Gelar Pelatihan Wartawan di Bali, Dorong Kompetensi Jurnalistik Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Bukit Baruga Bangun Konsep Community Living, Hunian yang Tumbuh Bersama Kehidupan Penghuninya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:57 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Pengelolaan Sampah di Kolaka melalui Bantuan Motor Tiga Roda

Berita Terbaru