JAKARTA,FILALIN.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus perdagangan efek.
Penetapan sanksi tersebut tertuang dalam Siaran Pers Nomor SP 38/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis pada 20 Februari 2026. OJK menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Pegiat Medsos Didenda Rp5,35 Miliar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022
OJK menemukan bahwa BVN melakukan manipulasi pasar dengan memasang order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun, di saat yang bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli saham dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
“Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan investor,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan resminya.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Tiga Pihak Lain Didenda Terkait Saham IMPC
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
Perusahaan ini secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk diperdagangkan oleh 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar. Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham.
Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar.
Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar. Pola transaksi tersebut dinilai menyesatkan pasar dan tidak mencerminkan mekanisme permintaan serta penawaran yang wajar.
OJK Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas pasar modal nasional.
“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten serta proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK berkomitmen mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer atau pegiat media sosial, agar tidak memanfaatkan pengaruhnya untuk melakukan praktik manipulatif yang merugikan investor dan mencederai kepercayaan publik terhadap pasar modal. (*)





















