MAKASSAR,FILALIN.COM, — Seorang perempuan berinisial PT (29) mengalami trauma berat setelah menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial WD. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026, namun hingga kini pelaku diketahui masih bebas berkeliaran.
Korban yang merupakan warga Jalan Abd. Dg. Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Meski demikian, ia berusaha tetap kuat demi kedua anaknya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi berbelanja pakaian. Namun, korban menolak ajakan tersebut karena hubungan keduanya telah berakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya korban bersedia menemui pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban justru diduga mengalami tindakan penganiayaan bahkan penyekapan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan mata sebelah kanan. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakannya juga robek hingga ke bagian dada akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar korban saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Di tempat terpisah, Harmoko HJM, Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mendesak pihak kepolisian agar segera memeriksa sekaligus menahan pelaku. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada korban serta meminimalisir trauma psikologis yang dialami.
Menurut Harmoko, perlindungan terhadap korban perempuan merupakan hal yang sangat penting dan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).
Selain itu, dalam Pasal 454 KUHP Baru juga disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Harmoko, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lanjutan.
Sementara itu, salah satu Kasubnit di Polrestabes Makassar, Iptu Arnol, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Desakan agar pelaku segera ditahan juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Akmaluddin, selaku Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya. (*)





















