MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah VI Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Terong, Kota Makassar, Senin (9/3/2026), untuk memantau harga serta ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan guna memastikan harga komoditas pangan tetap stabil serta pasokannya mencukupi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang lebaran.
Menurutnya, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami turun langsung untuk melihat kondisi di pasar, memastikan harga tetap terkendali dan tidak terjadi lonjakan yang tidak wajar menjelang Idul Fitri,” ujar Hasiholan.
Dalam kegiatan tersebut, KPPU turut didampingi sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, serta Perum Bulog.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah komoditas pangan memang mengalami kenaikan harga. Namun kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas yang wajar.
Komoditas yang mengalami kenaikan di antaranya daging ayam, telur, dan cabai. Kenaikan harga rata-rata berada pada kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000.
“Untuk komoditas seperti cabai, kenaikan harga lebih dipengaruhi faktor cuaca. Sementara untuk telur dan daging ayam juga ada peningkatan permintaan,” jelasnya.
Hasiholan menambahkan, program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memberi dampak terhadap peningkatan permintaan beberapa komoditas pangan, khususnya telur dan daging ayam. Meski demikian, kondisi pasokan di pasar masih dinilai aman.
Ia juga menegaskan KPPU akan terus memantau distribusi komoditas pangan guna mencegah praktik penahanan pasokan oleh distributor atau produsen yang dapat memicu kenaikan harga.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses distribusi maupun praktik usaha yang tidak sehat, KPPU akan mengambil langkah penegakan hukum.
“Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Jika memang masuk dalam kewenangan KPPU, maka akan kami proses lebih lanjut sesuai mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Hasiholan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha dapat dikenai sanksi berupa denda administratif dengan nilai minimal Rp1 miliar yang disetorkan kepada negara.
Selain memantau komoditas pangan utama, KPPU juga mengecek harga minyak goreng bersubsidi Minyak Kita yang memiliki harga eceran tertinggi (HET). Hasil pemantauan menunjukkan harga Minyak Kita di pasar masih sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Minyak Kita yang diawasi Bulog masih dijual sesuai HET. Kami juga memastikan suplai tetap tersedia, karena jika pasokan berkurang maka harga pasti akan terdampak,” pungkasnya.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya KPPU menjaga stabilitas harga pangan serta memastikan persaingan usaha tetap sehat menjelang momentum Idul Fitri. (*)





















