Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) terkait penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan.

Penghentian tersebut diumumkan Satgas PASTI dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam publikasi yang dilakukan perusahaan tersebut, ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa layanan mereka telah berizin dan terdaftar di OJK.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga menyoroti salah satu skema yang ditawarkan Malahayati kepada masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Perusahaan tersebut disebut menjanjikan pengurusan dan penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Akan Dilakukan Pemblokiran

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain itu, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan atau URL yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana apabila penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tegas Satgas PASTI.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencatut nama OJK atau lembaga resmi lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran penyelesaian utang instan yang meminta biaya tertentu atau menawarkan skema gali lubang tutup lubang melalui pinjaman baru.

“Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HAM-LUTIM Batara Guru Kecam Dugaan Tindakan Represif dalam Konflik Agraria Laoli 
Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026
MUI Makassar Perkuat Ukhuwah Lintas Agama untuk Jaga Harmoni Kota
Prodi MIAN UIT Gelar Webinar Internasional.
KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 
Pelindo Regional 4 Bangun Kolaborasi Lewat Program Break The Silo
Beasiswa Kalla 2026 Gelombang Kedua Resmi Dibuka
Pegadaian Kanwil VI SulSelBarra Maluku Wujudkan “Anak Berkarya, Keluarga Berdaya” Lewat Pameran UMKM dan Bazar Emas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:57 WITA

HAM-LUTIM Batara Guru Kecam Dugaan Tindakan Represif dalam Konflik Agraria Laoli 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:33 WITA

MUI Makassar Perkuat Ukhuwah Lintas Agama untuk Jaga Harmoni Kota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Prodi MIAN UIT Gelar Webinar Internasional.

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WITA

KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 

Berita Terbaru

Berita

Prodi MIAN UIT Gelar Webinar Internasional.

Sabtu, 1 Agu 2026 - 13:47 WITA