Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya, Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FILALIN.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) terkait penawaran jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan layanan keuangan lainnya yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan.

Penghentian tersebut diumumkan Satgas PASTI dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (28/4/2026).

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menyebut Malahayati menawarkan berbagai layanan kepada masyarakat, mulai dari konsultasi persoalan pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam publikasi yang dilakukan perusahaan tersebut, ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim bahwa layanan mereka telah berizin dan terdaftar di OJK.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.

Satgas PASTI juga menyoroti salah satu skema yang ditawarkan Malahayati kepada masyarakat, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan cara mengajukan pinjaman baru di platform lain.

Perusahaan tersebut disebut menjanjikan pengurusan dan penyelesaian seluruh utang pinjaman online milik konsumen dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Akan Dilakukan Pemblokiran

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan PT Malahayati Nusantara Raya untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain itu, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial maupun tautan atau URL yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

“Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana apabila penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati,” tegas Satgas PASTI.

Imbauan untuk Masyarakat

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online maupun investasi yang mencatut nama OJK atau lembaga resmi lainnya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran penyelesaian utang instan yang meminta biaya tertentu atau menawarkan skema gali lubang tutup lubang melalui pinjaman baru.

“Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui layanan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Industri Kopi Lokal, NIPAH PARK Gelar Makassar Coffee Fest 2026
BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain
Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Berjalan Kondusif
Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026
Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif
Siswi SD Athirah Baruga Raih Emas Olimpiade Internasional di Bangkok
Ketika Dokumen Lama Berbicara tentang Tanah Tanjung Bunga 
Pertamina Patra Niaga Memahami & Mendengar Aspirasi Masyarakat, Layanan SPBU diperkuat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:56 WITA

Dukung Industri Kopi Lokal, NIPAH PARK Gelar Makassar Coffee Fest 2026

Rabu, 16 September 2026 - 15:59 WITA

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 September 2026 - 15:49 WITA

Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Berjalan Kondusif

Rabu, 16 September 2026 - 09:17 WITA

Laba Bersih PJM Grup Melonjak Hampir Dua kali Lipat, Tumbuh 99,43% Sepanjang Januari-Agustus 2026

Selasa, 15 September 2026 - 20:52 WITA

Perkuat Sinergi Daerah, KPPU Makassar dan Pemkot Parepare Dorong Iklim Usaha Adil, Efisien, dan Kompetitif

Berita Terbaru

Berita

BNNP Sulsel Musnahkan 993 Gram Sabu dan 2,06 Kg Kokain

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:59 WITA