Mitsubishi Akui Terlambat Laporkan Akuisisi PT Coates Hire Indonesia ke KPPU

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:16 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026, perusahaan asal Jepang itu mengakui keterlambatan tersebut dan meminta perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.

 

Sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. Mitsubishi Corporation hadir langsung didampingi kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan investigator, Mitsubishi diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham.

 

Investigator menjelaskan, akuisisi PT Coates Hire Indonesia efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Berdasarkan ketentuan, Mitsubishi wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 31 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

 

“Dengan demikian, Terlapor terlambat melaksanakan kewajiban pemberitahuan selama 11 hari,” demikian disampaikan investigator dalam persidangan.

 

Pasca-akuisisi, Mitsubishi menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang menyebabkan perubahan pengendali perusahaan. Nilai aset dan penjualan gabungan kedua perusahaan disebut telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan notifikasi kepada KPPU.

 

Melalui kuasa hukumnya, Mitsubishi menyatakan keterlambatan itu bukan disebabkan kelalaian perusahaan, melainkan akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi.

 

Perusahaan juga menegaskan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan mengaku belum pernah dijatuhi sanksi oleh KPPU. Selain itu, Mitsubishi menilai transaksi pengambilalihan tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

 

Majelis Komisi kemudian menyatakan, karena LDP telah diterima dan diakui oleh Terlapor, perkara akan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat. Sidang pemeriksaan terhadap Terlapor dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.

 

KPPU menyatakan Musyawarah Majelis Komisi akan dilakukan selama 30 hari sejak 25 Juni 2026 untuk menentukan putusan perkara tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Rutin Gelar Donor Darah, UIT Makassar Sabet Penghargaan Kemanusiaan dari PMI Sulsel
Siswa SMA Islam Athirah Bone Raih Tiga Prestasi di Alkali Contest 2026 UIN Alauddin Makassar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 September 2026 - 17:30 WITA

ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah

Sabtu, 26 September 2026 - 06:00 WITA

Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA