GOWA,FILALIN.COM,.– Pengadilan Negeri Gowa kembali menggelar sidang gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/7/2026). Sidang dengan agenda mediasi itu menghadirkan pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat, sementara para tergugat tidak hadir secara langsung.
Gugatan tersebut diajukan oleh Masnawi Muhiddin melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, dari Paranusa Law Firm. Penggugat menilai proses pembentukan dan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa merupakan perbuatan melawan hukum.
Muallim Bahar mengaku kecewa karena para tergugat kembali tidak menghadiri persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sudah kedua kalinya para tergugat tidak hadir. Sejak sidang pertama hingga sekarang yang hadir hanya kuasa hukumnya. Padahal hari ini adalah agenda mediasi yang seharusnya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara langsung,” kata Muallim usai persidangan.
Ia menilai tidak ada alasan yang jelas atas ketidakhadiran para tergugat sehingga masyarakat dapat menilai sendiri sikap tersebut terhadap proses peradilan.
Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan substansi hak angket DPRD Gowa yang dinilai telah melampaui kewenangan. Salah satunya terkait pembahasan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa yang menurut penggugat masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gowa.
Selain itu, penggugat menilai pembahasan dugaan persoalan asusila merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya menjadi objek hak angket DPRD. Sementara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah juga disebut masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.
“Persoalan-persoalan itu menurut kami bukan menjadi kewenangan pansus untuk dibahas seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Muallim.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda kedinasan di DPRD yang tidak dapat ditinggalkan.
Menurutnya, untuk mempercepat proses persidangan, pihaknya mengusulkan agar masing-masing pihak menyampaikan resume mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami tetap menghormati proses mediasi. Karena para tergugat memiliki agenda masing-masing, kami mengusulkan penyampaian resume mediasi agar proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa inti gugatan yang diajukan penggugat adalah penolakan terhadap keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Penggugat menilai pansus tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah memasuki ranah pribadi kepala daerah.
Ia menambahkan, masih ada satu kesempatan mediasi berikutnya yang diharapkan dapat dihadiri para pihak. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator akan meminta masing-masing pihak menyerahkan resume mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. (*)




















