Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

i

0-3248x1440-0-0-{}-0-24#

GOWA,FILALIN.COM,.– Pengadilan Negeri Gowa kembali menggelar sidang gugatan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (29/7/2026). Sidang dengan agenda mediasi itu menghadirkan pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat, sementara para tergugat tidak hadir secara langsung.

Gugatan tersebut diajukan oleh Masnawi Muhiddin melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, dari Paranusa Law Firm. Penggugat menilai proses pembentukan dan pelaksanaan hak angket DPRD Gowa merupakan perbuatan melawan hukum.

Muallim Bahar mengaku kecewa karena para tergugat kembali tidak menghadiri persidangan. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sudah kedua kalinya para tergugat tidak hadir. Sejak sidang pertama hingga sekarang yang hadir hanya kuasa hukumnya. Padahal hari ini adalah agenda mediasi yang seharusnya menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat secara langsung,” kata Muallim usai persidangan.

Ia menilai tidak ada alasan yang jelas atas ketidakhadiran para tergugat sehingga masyarakat dapat menilai sendiri sikap tersebut terhadap proses peradilan.

Dalam gugatannya, penggugat mempersoalkan substansi hak angket DPRD Gowa yang dinilai telah melampaui kewenangan. Salah satunya terkait pembahasan dugaan penyalahgunaan dana beasiswa yang menurut penggugat masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gowa.

Selain itu, penggugat menilai pembahasan dugaan persoalan asusila merupakan ranah pribadi yang tidak seharusnya menjadi objek hak angket DPRD. Sementara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah juga disebut masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

“Persoalan-persoalan itu menurut kami bukan menjadi kewenangan pansus untuk dibahas seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Muallim.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan adanya agenda kedinasan di DPRD yang tidak dapat ditinggalkan.

Menurutnya, untuk mempercepat proses persidangan, pihaknya mengusulkan agar masing-masing pihak menyampaikan resume mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Kami tetap menghormati proses mediasi. Karena para tergugat memiliki agenda masing-masing, kami mengusulkan penyampaian resume mediasi agar proses tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa inti gugatan yang diajukan penggugat adalah penolakan terhadap keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Penggugat menilai pansus tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah memasuki ranah pribadi kepala daerah.

Ia menambahkan, masih ada satu kesempatan mediasi berikutnya yang diharapkan dapat dihadiri para pihak. Jika tetap tidak tercapai kesepakatan, mediator akan meminta masing-masing pihak menyerahkan resume mediasi sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan
Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit,  Percepat Transformasi Berbasis AI 
Bukit Baruga Perkuat Posisi sebagai Integrated Township yang Menghadirkan Kualitas Hidup Berkelanjutan
Enam Talenta Siswa Makassar Tembus FLS3N Nasional, Wali Kota Siapkan Beasiswa sebagai Apresiasi
OJK DORONG PENGEMBANGAN POTENSI UMKM WILAYAH TIMUR MELALUI DIGITALISASI KEUANGAN 
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN SNAPBOOST
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:58 WITA

Kuasa Hukum Masnawi Sebut Belum Terima Surat Bareskrim soal Aduan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:48 WITA

Sidang Mediasi Gugatan Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kembali Digelar, Tergugat Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:28 WITA

Dukung Modernisasi Pelabuhan, Pelindo Marine Kawal Kedatangan QCC dan RTG Baru di Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WITA

Pelindo Regional 4 Gandeng Stakeholder & Pengguna Jasa, Perkuat Budaya Antipenyuapan di Pelabuhan Makassar

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24 WITA

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit,  Percepat Transformasi Berbasis AI 

Berita Terbaru