KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN 

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:08 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Peningkatan status tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

 

Tahap penyelidikan bertujuan memperjelas dugaan pelanggaran serta mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam proses tersebut, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk atau hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain. Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai jual rugi (predatory pricing).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam tahap tersebut, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadinya pelanggaran.

 

“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas Gopprera.

 

Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai dengan tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.  (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DORONG PENGUATAN EKONOMI NASIONAL, OJK FOKUS PENGEMBANGAN KEUANGAN DIGITAL Gelar FEKDI DAN IFSE 2026 BERSAMA BI
Dialog Kebangsaan LMPI Sulsel Dorong Kolaborasi Masyarakat Perkuat Pencegahan Korupsi
Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Hoaks Kenaikan Harga Pertalite
Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan
Siap Gelar Kembara 2026, PKS Sulawesi Selatan Perkuat Ketahanan Kader dan Semangat Bela Negara
Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat
Langkah Warga Pegunungan Kini Semakin Aman, Pertamina Resmikan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kaluppini di Enrekang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:31 WITA

DORONG PENGUATAN EKONOMI NASIONAL, OJK FOKUS PENGEMBANGAN KEUANGAN DIGITAL Gelar FEKDI DAN IFSE 2026 BERSAMA BI

Kamis, 24 September 2026 - 20:59 WITA

Dialog Kebangsaan LMPI Sulsel Dorong Kolaborasi Masyarakat Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 17:27 WITA

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Kamis, 24 September 2026 - 16:49 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Informasi Hoaks Kenaikan Harga Pertalite

Kamis, 24 September 2026 - 14:44 WITA

Hari Tani Nasional, Asri Tadda Soroti Nasib Petani di Tengah Paradoks Pembangunan

Berita Terbaru

Berita

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:27 WITA