PINRANG,FILALIN.COM, — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan sosialisasi “Bijak Bermedia Sosial: Bahaya Cyber Crime dan Pengenalan Sederhana Mengenai UU ITE”kepada siswa SDN 174 Pinrang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai cara menggunakan media sosial secara aman, sopan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan mengajak siswa berdiskusi mengenai penggunaan media sosial yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Materi yang diberikan meliputi etika bermedia sosial, hoaks, perlindungan privasi, cyberbullying, jejak digital, serta pengenalan sederhana mengenai UU ITE.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada materi etika bermedia sosial, siswa diajak memahami pentingnya menggunakan kata-kata yang baik dan sopan ketika berkomunikasi di dunia maya. Siswa juga dikenalkan dengan berbagai manfaat media sosial, tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga sebagai tempat memperoleh informasi dan konten edukatif.
Selanjutnya, siswa diberikan pemahaman mengenai hoaks dan penipuan di internet.
Salah satu contoh yang diberikan adalah pesan yang menawarkan hadiah dengan meminta penerima melakukan transfer uang terlebih dahulu. Siswa diingatkan agar tidak mudah percaya, memeriksa kebenaran informasi, dan bertanya kepada orang tua atau guru apabila menemukan informasi yang mencurigakan.
Siswa juga diperkenalkan secara sederhana dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dapat digunakan untuk membuat atau mengubah gambar, suara, dan video. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya bersikap lebih kritis ketika menerima informasi di internet.
Materi berikutnya membahas pentingnya menjaga privasi. Siswa diingatkan untuk tidak sembarangan membagikan alamat rumah, nomor telepon, foto, maupun informasi pribadi lainnya. Selain itu, siswa diajak memahami dampak dari cyberbullying, seperti mengejek, menghina, atau menyebarkan foto orang lain tanpa izin.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan jejak digital. Siswa diberikan pemahaman bahwa apa yang dilakukan di internet, termasuk komentar, foto, video, dan unggahan, dapat meninggalkan jejak. Karena itu, siswa diajak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah maupun membagikan sesuatu.
Pada sesi terakhir, siswa mendapatkan pengenalan sederhana mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyampaian dilakukan dengan menghubungkan hukum dengan aturan yang mereka kenal di sekolah. Siswa diberikan pemahaman bahwa penggunaan media sosial juga memiliki aturan dan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mulai dari menjaga tutur kata, menyaring informasi, melindungi data pribadi, tidak melakukan cyberbullying, hingga mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah sesuatu.
Kegiatan ditutup dengan pesan kepada siswa untuk menggunakan media sosial sebagai sarana yang bermanfaat, baik untuk berkomunikasi, mencari informasi, maupun belajar, dengan tetap mengutamakan keamanan dan tanggung jawab. (*)




















