JENEPONTO,FILALIN.COM,.— Kapal latih milik SMK Negeri 3 Kelautan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terbakar saat sedang bersandar di Dermaga Tanrusampe Timur, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Sabtu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kebakaran tersebut menggegerkan warga di sekitar dermaga. Api pertama kali terlihat membakar bagian badan kapal yang sedang bersandar menghadap ke barat di sisi timur dermaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Binamu Ajun Komisaris Polisi Sukardi membenarkan peristiwa tersebut. “Benar telah terjadi kebakaran satu unit kapal latih milik SMK Negeri 3 Kelautan Jeneponto di Dermaga Tanrusampe Timur,” kata Sukardi saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan warga, personel Polsek Binamu bersama dua unit armada pemadam kebakaran Kabupaten Jeneponto mendatangi lokasi. Petugas dibantu warga sekitar berupaya memadamkan api yang membakar kapal.
Api berhasil dipadamkan setelah petugas melakukan penanganan selama lebih dari satu jam. Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut karena kapal dalam kondisi kosong tanpa awak.
Sukardi mengatakan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, api diduga pertama kali muncul dari bagian bawah lambung kapal.
“Api diduga berasal dari bawah lambung, kemudian dengan cepat membesar dan melahap bagian kamar, ruang kemudi, serta bagian samping kanan kapal,” ujarnya.
Kapal tersebut diketahui telah lama tidak dioperasikan. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun polisi, kapal latih itu telah lego jangkar di Dermaga Tanrusampe Timur selama sekitar lima tahun.
Selama periode tersebut, kapal tidak lagi digunakan untuk kegiatan praktik maupun simulasi berlayar siswa SMK Negeri 3 Kelautan Jeneponto.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Sementara itu, kerugian materiil akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.
“Korban jiwa nihil. Untuk kerugian materil ditaksir mencapai sekitar Rp 200 juta,” kata Sukardi. (*)




















