MAKASSAR, Filalin.com – Sebanyak 4.144 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan uang palsu menggunakan mesin penghancur. Proses tersebut dilakukan secara simbolis oleh masing-masing perwakilan instansi yang hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah proses penghancuran, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan uang rupiah palsu sebagai bentuk administrasi dan pertanggungjawaban atas barang temuan yang telah mendapatkan penetapan untuk dimusnahkan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, AKBP Zulkarnain, mengatakan pemberantasan uang palsu membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, Bank Indonesia, perbankan, dan masyarakat.
Menurutnya, persoalan uang palsu tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Tidak ada kata lain selain kita harus bersama-sama memperkuat sinergi dalam menjaga keaslian dan kedaulatan rupiah,” ujar Zulkarnain.
Dia mengatakan edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah peredaran uang palsu. Sebab, masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara baik cara membedakan uang rupiah asli dengan uang palsu.
“Bagaimana kita mengedukasi masyarakat agar semakin memahami ciri-ciri uang rupiah yang asli menjadi hal yang sangat penting,” katanya.
Zulkarnain menyebut masyarakat perlu memahami karakteristik fisik uang rupiah, mulai dari warna, tekstur, bentuk, hingga berbagai fitur pengaman yang terdapat pada uang.
Polda Sulsel, lanjutnya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus siap memperkuat kerja sama dengan Bank Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi sekaligus penegakan hukum.
“Kami siap membantu dan bekerja sama dengan Bank Indonesia serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain edukasi, Polda Sulsel juga memastikan penindakan terhadap pelaku pemalsuan uang tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran uang palsu.
“Kami juga siap melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, baik yang mengedarkan maupun yang mencetak uang palsu,” tegas Zulkarnain.
BI Perkuat Edukasi Cinta Rupiah
Sementara itu, Bayu Martanto, perwakilan Bank Indonesia, mengatakan pemberantasan uang rupiah palsu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.
Pendekatan preemtif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah (CBP Rupiah) kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk dunia pendidikan, pelatihan Training of Trainers (ToT), pemilihan Duta Muda Rupiah, serta penguatan jejaring edukasi di berbagai daerah.
Menurut Bayu, pendekatan tersebut penting karena edukasi menjadi salah satu cara untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian rupiah.
Sementara pendekatan preventif dilakukan melalui penguatan fitur pengamanan dan desain uang rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Adapun pendekatan represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penyelidikan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu.
“Pada akhirnya, pemberantasan uang rupiah palsu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bank Indonesia maupun aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat,” kata Bayu.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dan memperlakukan uang dengan baik.
Apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
4.144 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.144 lembar uang rupiah palsu yang menjadi barang temuan dimusnahkan. Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat dan temuan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan setelah barang temuan tersebut memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Proses penghancuran dilakukan menggunakan mesin dan disaksikan oleh perwakilan pihak-pihak terkait. Masing-masing perwakilan turut memasukkan uang palsu ke dalam mesin penghancur sebelum kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Bayu mengatakan pemusnahan tersebut penting untuk memastikan uang rupiah palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar di masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
“Dengan semangat kebersamaan, kita pastikan rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. (*)




















