DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian

- Penulis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM,  — Sebuah dokumen hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) beredar luas di media sosial, Kamis (27/8/2026).

 

Dokumen itu memuat pesan yang tegas agar penanganan konflik agraria struktural harus meninggalkan pendekatan legalistik-represif dan beralih pada pendekatan restoratif-humanis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Komisi III DPR RI juga meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda memberikan perlindungan kepada masyarakat dan aktivis penyelesaian konflik agraria, mencegah kriminalisasi, serta melakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

 

Kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kabareskrim Polri dan KPA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

 

Secara terpisah, sejumlah sumber resmi dan pemberitaan media nasional mengonfirmasi substansi kesimpulan tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath secara terbuka mendorong agar konflik agraria tidak selalu diselesaikan melalui pendekatan pidana, melainkan mengedepankan dialog dan penyelesaian yang lebih humanis.

 

Komisi III bahkan secara khusus meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria.

 

Pesan dari Senayan itu kini menjadi relevan untuk menguji bagaimana negara menangani konflik agraria di berbagai daerah, termasuk konflik yang masih menyisakan luka sosial yang terjadi di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

 

*Laoli dan Ujian Pendekatan Baru*

 

Konflik Laoli tidak lahir dalam satu atau dua hari. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung cukup lama itu akhirnya mencapai titik paling terbuka pada 30–31 Juli 2026, ketika terjadi penggusuran dan pengosongan di kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

 

Peristiwa tersebut menyisakan persoalan yang hingga kini belum benar-benar menemukan jalan keluar.

 

Bagi pemerintah, persoalan itu memiliki dasar administratif dan hukum tersendiri. Namun, bagi masyarakat petani Laoli, konflik tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup, tempat tinggal, dan masa depan keluarga mereka.

 

Perbedaan cara pandang inilah yang membuat Laoli tidak dapat dibaca semata-mata sebagai sengketa tanah biasa. Ada dimensi hukum, tetapi juga terdapat persoalan sosial. Ada persoalan administrasi pertanahan, tetapi di dalamnya juga terdapat sejarah penguasaan lahan dan relasi panjang antara masyarakat dengan negara.

 

Dalam konteks seperti inilah arah baru yang didorong Komisi III DPR RI menjadi penting. Ketika Senayan meminta konflik agraria tidak lagi semata-mata ditangani dengan pendekatan legalistik dan represif, Laoli menjadi salah satu contoh konkret yang dapat menguji bagaimana arah kebijakan tersebut diterjemahkan di lapangan.

 

*Jangan Langsung Pidana*

 

Dalam rapat bersama Kabareskrim dan KPA, Rano Alfath menegaskan bahwa konflik agraria yang telah berlangsung lama tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana. Ia mendorong agar aparat terlebih dahulu melihat akar persoalan dan membuka ruang dialog sebelum tindakan pidana diambil terhadap masyarakat.

 

Arah yang sama juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Dalam rapat tersebut, ia menyebut Bareskrim telah melakukan supervisi terhadap perkara-perkara agraria berdasarkan data yang disampaikan KPA dan memberikan arahan agar penanganan sengketa lahan dilakukan secara humanis, cermat, serta berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.

 

Komisi III DPR RI kemudian merumuskan tiga kesimpulan penting.

 

Pertama, meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran mengubah pendekatan penanganan konflik agraria struktural dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis.

 

Kedua, meminta perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis penyelesaian konflik agraria, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang berada di tengah proses penyelesaian konflik.

 

Ketiga, meminta dilakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

 

Bagi Laoli, tiga poin tersebut bukan sekadar kesimpulan rapat di Senayan. Ia dapat menjadi cermin untuk menilai apakah penyelesaian konflik agraria di daerah benar-benar mulai bergerak ke arah yang lebih dialogis dan berkeadilan.

 

*Setelah Penggusuran, Konflik Belum Selesai*

 

Penggusuran di Laoli beberapa waktu lalu mungkin telah mengubah kondisi fisik di lapangan. Namun, tindakan pengosongan tidak otomatis menyelesaikan konflik.

 

Justru, setelah peristiwa 30–31 Juli 2026, masyarakat Laoli terus mencari jalan untuk memperoleh penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi.

 

Mereka telah menyampaikan aspirasi melalui jalur pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Ketika belum menemukan penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat bahkan mendatangi Kedatuan Luwu.

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa konflik Laoli tidak berhenti pada tindakan penggusuran. Sebaliknya, persoalan kini bergerak ke fase yang lebih kompleks, yakni bagaimana memulihkan kepercayaan masyarakat dan membuka kembali ruang penyelesaian yang tidak memperdalam luka sosial.

 

Dalam situasi seperti itu, penggunaan pendekatan represif justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan pemerintah.

 

Aparat tentu memiliki kewenangan untuk menjalankan hukum. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab menjalankan kebijakan dan menjaga aset yang berada dalam penguasaannya.

 

Namun, pertanyaan yang kini harus dijawab adalah apakah seluruh persoalan konflik agraria harus selalu diselesaikan dengan logika penertiban, pengamanan, dan penegakan hukum formal.

 

Ataukah masih tersedia ruang untuk mempertemukan seluruh pihak dan menyelesaikan akar persoalan secara lebih adil?

 

*Bukan Berarti Hukum Harus Dihentikan*

 

Permintaan Komisi III DPR RI untuk melakukan moratorium perkara pidana tidak berarti setiap perkara yang berkaitan dengan konflik agraria otomatis dihentikan. Kesimpulan tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan proses hukum.

 

Namun, terdapat pesan yang jelas dari rapat tersebut dimana aparat diminta lebih berhati-hati agar hukum pidana tidak menjadi instrumen yang memperparah konflik agraria yang akar persoalannya belum terselesaikan.

 

Dalam konflik yang memiliki dimensi struktural, proses hukum tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.

 

Kebijakan pidana yang diterapkan tanpa membaca keseluruhan akar persoalan berisiko melahirkan persepsi kriminalisasi, memperdalam ketegangan, dan memperpanjang konflik.

 

Sebaliknya, pendekatan restoratif dan humanis membuka kemungkinan untuk mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan norma hukum, tetapi juga pemulihan relasi sosial.

 

*Laoli Menjadi Ujian*

 

Di titik inilah sengketa agraria di Laoli menjadi ujian bagi semua pihak.

 

Ujian bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa penyelesaian konflik tidak berhenti pada tindakan penggusuran. Ujian bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kewenangan penegakan hukum tidak dijalankan dengan cara yang semakin memperuncing konflik. Ujian bagi DPRD untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap persoalan agraria benar-benar berjalan.

 

Dan yang tidak kalah penting, Laoli juga menjadi ujian bagi pemerintah pusat dan kepolisian setelah munculnya arah baru dari Komisi III DPR RI.

 

Apakah seruan untuk meninggalkan pendekatan legalistik-represif hanya akan berhenti sebagai dokumen kesimpulan rapat saja? Ataukah ia benar-benar menjadi pedoman dalam melihat konflik-konflik agraria di lapangan?

 

Dalam konteks itu, sengketa Laoli menghadirkan sebuah pertanyaan yang sederhana, tetapi mendasar.

Jika konflik agraria tidak selalu harus diselesaikan dengan pendekatan represif, lalu setelah penggusuran terjadi, jalan penyelesaian apa yang kini disediakan negara bagi masyarakat Laoli?

 

Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah semangat penyelesaian konflik agraria yang lebih restoratif dan humanis benar-benar hadir di lapangan, atau hanya berhenti di meja rapat saja. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulsel Gelar Pelatihan Wartawan di Bali, Dorong Kompetensi Jurnalistik Ekonomi
Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior
Bukit Baruga Bangun Konsep Community Living, Hunian yang Tumbuh Bersama Kehidupan Penghuninya
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Pengelolaan Sampah di Kolaka melalui Bantuan Motor Tiga Roda
I Love Monday, Cara Baru Mal Ratu Indah Bikin Senin Lebih Seru
Babinsa Koramil 06/Bajeng Kawal Distribusi Pemenuhan Gizi 3.120 Penerima Manfaat di Bontosunggu
Pastikan Kontrasepsi Aman dan Bermutu, BBPOM Makassar Bersinergi Perkuat Pelayanan KB di Sulawesi Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

DPR Minta Konflik Agraria Tak Lagi Ditangani Represif, Laoli di Luwu Timur Kini Jadi Ujian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:44 WITA

BI Sulsel Gelar Pelatihan Wartawan di Bali, Dorong Kompetensi Jurnalistik Ekonomi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WITA

Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polresta Gowa Rawat Silaturahmi dengan Para Senior

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:28 WITA

Bukit Baruga Bangun Konsep Community Living, Hunian yang Tumbuh Bersama Kehidupan Penghuninya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama

Berita Terbaru