Pecah Kebuntuan Konflik Menahun, DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Demi Keadilan Rakyat

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 08:40 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA,FILALIN.COM,  – Langkah konkret dalam mengurai benang kusut ketimpangan penguasaan lahan dan keadilan sosial kembali ditunjukkan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Rapat Pleno Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menuntaskan Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (21/9/2026) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

 

​Pengesahan RUU pada tingkat I ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi mendalam dari kalangan akademisi. Ketua Umum DPP Indonesian Intellectual Society (INTIS) sekaligus Wakil Rektor Universitas Indonesia Timur, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H., menilai keberhasilan konsensus ini sebagai momentum krusial bagi transformasi tata kelola agraria nasional yang lebih berkeadilan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi DPR RI dan perwakilan pemerintah. Pembahasan yang berlangsung secara intensif mengfokuskan perhatian pada penyelesaian konflik agraria struktural, kepastian hak atas tanah, serta redistribusi penguasaan dan pemanfaatan lahan secara holistik.

 

​”Seluruh fraksi dan pemerintah telah menyampaikan pandangan akhir setelah melalui pembahasan substansi RUU, termasuk formulasi penyelesaian konflik agraria, kepastian hak atas tanah, dan penataan penguasaan lahan,” ujar Dasco.

 

​Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penyusunan norma ini bukan sekadar formalitas legislasi, melainkan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

​Restrukturisasi Regulasi dan Kelembagaan Baru

 

​Secara teknis, RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 14 bab dan 53 pasal. Regulasi ini menekankan penggunaan Hak Menguasai Negara (HMN) sebagai instrumen utama untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas sumber-sumber agraria.

 

​Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU melibat pembahasan mendalam atas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dengan tetap mengedepankan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation).

 

​”Pemerintah dan DPR memiliki preferensi akademis dan politik yang selaras, yakni kepedulian mendasar terhadap percepatan penyelesaian konflik agraria secara tuntas,” jelas Iman.

 

​RUU ini memprioritaskan subjek penerima manfaat (beneficiaries) dari kelompok rentan dan marjinal, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

 

​Salah satu terobosan normatif paling signifikan dalam regulasi ini adalah amanat pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya memegang fungsi sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga mediasi konflik. Guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas operasional, lembaga tersebut akan didampingi oleh Dewan Pengawas independen.

 

​Dengan tuntasnya seluruh tahapan Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria secara resmi disetujui untuk diboyong ke forum Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang guna diambil keputusan akhir menjadi Undang-Undang.

 

(Wakil Rektor IV UIT/ Dr.Affandy Agusman Aris, ST, MT, MH, MM).

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026
PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan
SILOAM HOSPITALS DAN GMTD FASILITASI PARA PEREMPUAN MAKASSAR AKSES SKRINING AWAL KANKER PAYUDARA GRATIS
TERBITKAN POJK RENCANA BISNIS BANK UMUM, OJK PERKUAT KONTRIBUSI PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL 
INDONESIA SHARIA ECONOMIC FESTIVAL (ISEF) 2026: Produk Halal dan Modest Fashion Sulsel Perluas Akses Pasar di ISEF 2026
OJK PERKUAT LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN NELAYAN MELALUI SINERGI PROGRAM EKI DAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH DI UNTIA
Pelabuhan Parepare Catat Pertumbuhan Kinerja Positif
Toyota Land Cruiser FJ Jadi Magnet, Kalla Toyota Bidik Momentum Pasar Otomotif Sulsel
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WITA

Sabet Juara Umum, SMP Islam Athirah Bone Boyong Piala Bergilir Biology Open Day 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WITA

PT Pelindo Jasa Maritim dan PT Asian Bulk Logistics Jajaki Pengembangan Kapal Tunda Listrik, Dorong Efisiensi dan Operasional Pelabuhan Ramah Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:40 WITA

SILOAM HOSPITALS DAN GMTD FASILITASI PARA PEREMPUAN MAKASSAR AKSES SKRINING AWAL KANKER PAYUDARA GRATIS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:52 WITA

TERBITKAN POJK RENCANA BISNIS BANK UMUM, OJK PERKUAT KONTRIBUSI PERBANKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:45 WITA

INDONESIA SHARIA ECONOMIC FESTIVAL (ISEF) 2026: Produk Halal dan Modest Fashion Sulsel Perluas Akses Pasar di ISEF 2026

Berita Terbaru