MAKASSAR,FILALIN.COM, – Direksi dan Manajemen KALLA menghadiri undangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Imanul Hakim, dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. KALLA menyambut baik kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Losari, Lantai 3 Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, Rabu (21/10/2026). Jajaran KALLA yang hadir dipimpin oleh Finance & Legal Director KALLA, Imelda Jusuf Kalla, bersama Chief Financial Officer Kalla Toyota, Idawaty Idrus, Chief Financial Officer Kalla Translog, Sjaiful Kasim, serta jajaran manajemen lainnya. Sementara itu, Imanul Hakim didampingi Kepala KPP Madya Makassar, Amrih Basuki Purnomo, beserta jajarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi tersebut membahas PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kesempatan tersebut, Imanul Hakim mengapresiasi kehadiran Direksi dan Manajemen KALLA. Menurutnya, pertemuan ini tidak hanya menjadi wadah sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru, tetapi juga momentum untuk mempererat silaturahmi dan sinergi antara otoritas pajak dan dunia usaha.
“Kami mengapresiasi kontribusi KALLA yang terus mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Karena kalau penerimaan pajak tumbuh, tentunya akan mendukung kemajuan negara kita,” ungkap Imanul.
Ia juga menilai bahwa peningkatan kontribusi pajak KALLA menjadi salah satu cerminan positif dari pertumbuhan aktivitas bisnis perusahaan dan unit-unit usahanya.
“Kami melihat kontribusi KALLA terus meningkat dalam setoran pajak. Hal ini mencerminkan bahwa kinerja bisnis KALLA dan unit usahanya terus bertumbuh. Kami berharap kontribusi ini dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Tax External Relation Specialist KALLA, Jamsir Djafar, menyampaikan bahwa kehadiran PMK Nomor 71 Tahun 2026 menjadi perkembangan positif bagi dunia usaha, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Jamsir menegaskan bahwa KALLA senantiasa mendukung kebijakan pemerintah di bidang perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
“KALLA berkomitmen penuh untuk mendukung setiap kebijakan dalam penerimaan pajak nasional. Kanwil DJP Sulselbartra pun mengapresiasi komitmen tersebut melalui penghargaan yang secara konsisten diberikan kepada KALLA sebagai salah satu wajib pajak terbaik dan terbesar di tingkat korporasi setiap tahunnya,” tutur Jamsir.
Melalui pertemuan ini, KALLA berharap sinergi dengan otoritas perpajakan dapat terus diperkuat, sekaligus memastikan penerapan tata kelola perpajakan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


















