JAKARTA,FILALIN.COM, – Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp2 triliun terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran pasar modal menjadi catatan besar dalam sejarah pengawasan industri keuangan Indonesia.
Namun, besarnya sanksi tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan aturan pasar modal. Transparansi identitas pelanggar hingga penguatan sistem pengawasan menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta pengaturan pemesanan saham dalam penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK sebelumnya mengumumkan pengungkapan kasus tersebut pada 16 Oktober 2026. Nilai sanksi yang mencapai lebih dari Rp2 triliun disebut menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah OJK maupun perjalanan pasar modal Indonesia.
Meski demikian, muncul kritik dari pelaku pasar mengenai keterbukaan informasi terkait pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penggunaan inisial dalam pengungkapan identitas pelanggar dinilai masih menyisakan persoalan. Padahal, keterbukaan nama pihak yang telah terbukti bersalah dianggap penting untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Transparansi menjadi penting karena pasar modal tidak hanya bergantung pada pergerakan harga saham, tetapi juga pada keyakinan investor bahwa seluruh pelaku memiliki kesempatan dan perlakuan yang setara di hadapan aturan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap pola transaksi saham dan proses penjatahan IPO juga perlu diperkuat. Penindakan setelah pelanggaran terjadi memang diperlukan, tetapi langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terulang jauh lebih penting.
Kolaborasi OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dalam mereformasi pasar modal menjadi langkah yang patut diapresiasi. Namun, reformasi tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan hukum yang konsisten.
Besarnya denda memang menunjukkan ketegasan regulator. Akan tetapi, ukuran keberhasilan pengawasan pasar modal tidak semata-mata ditentukan oleh nilai sanksi, melainkan juga kemampuan mencegah manipulasi, melindungi investor, dan memastikan pasar berjalan secara transparan serta berintegritas.
Dengan demikian, tantangan OJK berikutnya bukan hanya menjatuhkan hukuman besar, tetapi memastikan tidak ada celah yang memungkinkan praktik serupa kembali terjadi. (*)

















