Penasehat Hukum Korban Mendesak Kapolsek Polongbangkeng Selatan Tahan Pelaku Penganiayaan mengunakan Parang

- Penulis

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR,FILALIN.COM, — Penasehat Hukum Korban penganiayaan mengunakan Parang berinisial RD dari LBH Suara Panrita Keadilan, H.Jawani, S.H,S.Pd.,M.H mendesak Kepala Kepolisian Sektor Polongbangkeng Selatan untuk segera menahan pelaku penganiayaan mengunakan Parang berinisial PS.

 

Berdasarkan laporan polisi Nomor : STPL/B/II/2025/SPKT/POLSEK POLONGBANGKENG SELATAN/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN penganiayaan mengunakan Parang sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHpidana tersebut terjadi pada 16 Februari di Jalan Ana Aong, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

H.Jawani ,SH.,S.Pd.,M.H mengatakan setelah korban melaporkan pelaku , penyidik Polsek Polongbangkeng Selatan telah memeriksa korban dan pelaku dan saksi saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan dimana pelaku mengunakan Parang.

 

H.Jawani ,SH,S.Pd.,M.H berharap Kapolsek Polongbangkeng Selatan dan jajarannya komitmen dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prosedur dan ini juga membuktikan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada polri dan mensupport agar kasus yang telah dilaporkan korban

menjadi prioritas untuk dituntaskan agar kasus tidak mangkrak atau jalan di tempat.

 

Saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pihak Polsek Polongbangkeng Selatan berjanji dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara setelah itu mengambil langkah hukum selanjutnya (*).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA