OJK Perintahkan Pemblokiran 10 Ribu Rekening Terkait Judi Online, Ini Kata Dian Ediana Rae

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 10:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan meminta sektor perbankan memblokir sekitar 10 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif OJK dalam mendukung pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat dan berdampak buruk terhadap stabilitas sosial serta sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga terus dilakukan guna menutup celah peredaran uang hasil judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah meminta perbankan untuk secara aktif melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang digunakan dalam kegiatan judi online. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab industri jasa keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers, Jumat (11/4).

Menurutnya, OJK bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak aliran dana yang mencurigakan.

“Upaya ini tidak berhenti pada pemblokiran saja. Kami juga mendorong investigasi lanjutan terhadap pemilik rekening agar ada efek jera. Perbankan harus proaktif dan tidak menjadi bagian dari rantai kejahatan ini,” tambah Dian.

Dian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan instan dari praktik judi online, serta segera melaporkan rekening mencurigakan kepada pihak berwenang.

OJK memastikan bahwa kebijakan ini akan terus diperkuat dengan regulasi yang lebih ketat dan sistem pemantauan transaksi yang semakin canggih untuk mendeteksi indikasi kejahatan siber dan aktivitas keuangan ilegal. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENGEMBANGAN SDM DAN LITERASI KEUANGAN INDONESIA TIMUR, OJK RESMIKAN LEARNING CENTER OJK DI MAKASSAR
Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong
Basarnas Lanjutkan Pencarian Lansia Tersesat di Hutan Alasa Selayar
Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulsel, Targetkan Prestasi di PON 2028
Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025, Ekonomi Diproyeksi Terus Menguat
Kalla Beton Rayakan 30 Tahun, Perkuat Strategi Pertumbuhan Tangguh dan Berkelanjutan
Cetak Prestasi Gemilang, Kalla Toyota Dinobatkan sebagai “Role Model Company” di KALLA AWARD 2025
Akses Jalan Kembali Terbuka, Penyaluran Energi ke Luwu Raya Kembali Lancar dan Stok Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:18 WITA

PERKUAT PENGEMBANGAN SDM DAN LITERASI KEUANGAN INDONESIA TIMUR, OJK RESMIKAN LEARNING CENTER OJK DI MAKASSAR

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:13 WITA

Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi, Sengketa Tanah Berlanjut ke Tingkat Kecamatan Tinggimoncong

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:17 WITA

Basarnas Lanjutkan Pencarian Lansia Tersesat di Hutan Alasa Selayar

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:43 WITA

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulsel, Targetkan Prestasi di PON 2028

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:55 WITA

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025, Ekonomi Diproyeksi Terus Menguat

Berita Terbaru