JAKARTA,FILALIN.COM, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan meminta sektor perbankan memblokir sekitar 10 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif OJK dalam mendukung pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat dan berdampak buruk terhadap stabilitas sosial serta sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga terus dilakukan guna menutup celah peredaran uang hasil judi online.
“Kami telah meminta perbankan untuk secara aktif melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang digunakan dalam kegiatan judi online. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab industri jasa keuangan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” ujar Dian Ediana Rae, dalam keterangan pers, Jumat (11/4).
Menurutnya, OJK bekerja sama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak aliran dana yang mencurigakan.
“Upaya ini tidak berhenti pada pemblokiran saja. Kami juga mendorong investigasi lanjutan terhadap pemilik rekening agar ada efek jera. Perbankan harus proaktif dan tidak menjadi bagian dari rantai kejahatan ini,” tambah Dian.
Dian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan instan dari praktik judi online, serta segera melaporkan rekening mencurigakan kepada pihak berwenang.
OJK memastikan bahwa kebijakan ini akan terus diperkuat dengan regulasi yang lebih ketat dan sistem pemantauan transaksi yang semakin canggih untuk mendeteksi indikasi kejahatan siber dan aktivitas keuangan ilegal. (*)