OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Efek, Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah di Pasar Modal Sepanjang 2025

- Penulis

Minggu, 13 April 2025 - 18:38 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,FILALIN.COM, — Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. Pada Maret 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) kepada dua perusahaan efek, yaitu PT Royal Investium Sekuritas dan PT Indo Mitra Sekuritas.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

> “Pencabutan izin usaha terhadap kedua perusahaan tersebut dilakukan karena pelanggaran serius terhadap ketentuan POJK Nomor 20/POJK.04/2016 dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Inarno dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).

 

 

 

Selain pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250 juta serta tiga peringatan tertulis kepada tiga penyelenggara layanan urun dana karena pelanggaran peraturan.

 

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, OJK telah memberikan berbagai sanksi kepada tujuh pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus di pasar modal. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar Rp4,55 miliar kepada empat pihak, pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, dan pencabutan izin usaha kepada dua perusahaan efek lainnya. OJK juga memberikan tiga peringatan tertulis tambahan.

 

Selain penindakan atas pelanggaran kasus, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Total denda yang dikenakan atas keterlambatan tersebut mencapai Rp9,25 miliar kepada 143 pelaku jasa keuangan di pasar modal, ditambah 39 peringatan tertulis.

 

> “Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran yang bersifat substantif, namun juga menindak pelanggaran administratif seperti keterlambatan penyampaian laporan. Disiplin pelaporan adalah fondasi penting dalam transparansi dan akuntabilitas pasar,” tambah Inarno.

 

 

 

Di luar itu, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta serta 24 peringatan tertulis atas pelanggaran lain yang tidak terkait dengan keterlambatan laporan (non-kasus).

 

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh pelaku dan investor. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar
Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!
Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia
Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan
Subuh Keliling Kamtibmas, Kapolresta Gowa Sambangi Pallangga
IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital
LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
Friday Market dan Barbeku IIPOJK, Cara Keluarga Besar OJK Sulselbar Hidupkan Ekonomi dari Lingkungan Sendiri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WITA

Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar

Sabtu, 7 November 2026 - 19:05 WITA

Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!

Sabtu, 7 November 2026 - 14:54 WITA

Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WITA

Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:37 WITA

Subuh Keliling Kamtibmas, Kapolresta Gowa Sambangi Pallangga

Berita Terbaru