Fakultas Hukum UIT bekerjasama DPN Peradi Gelar Pendidikan Khusus Provesi Advokat

MAKASSAR,FILALIN.COM,– Fakultas Hukum UIT Makassar bekerjasama Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Gelar Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA) Angkatan ke IV Tahun 2025 di Hotel Denpasar, Jum’at 23 Mei 2025.

Ketua panitia Ambo Esa, SH, MH melaporkan jumlah peserta yang terdaftar di PKPA angkatan ke IV yaitu 17 orang yang sekita 13 orang yang mengikuti Zoom ada 4 orang ada peserta kami dari Papua 2 orang dan 2 orang dari Mamuju, Insya Allah informasi dari peserta karena beliau belum bisa bergabung di hotel ini, minggu depan Insya Allah mereka sudah bergabung di kami untuk mengikuti materi selanjutnya.

 

Laporan untuk hari ini Insya Allah ada 2 materi turun yang dibawakan langsung oleh DPN dan materi ke dua sekretaris Ikabid Makassar.

 

Jadi selanjutnya Insya Allah kami akan mulai Sabtu depan satu kali pertemuan dalam satu minggu dan kegiatan Insya Allah akan berjalan selam kurang lebih satu bulan.

 

Terima kasih banyak kepada narasumber bapak Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH atas kehadirannya jauh-jauh dari Jakarta untuk memberikan materi para peserta yang mengikuti Pendidikan Khusus Provesi Advokat ini, ” kata Ambo Esa, ketua Prodi Hukum.

 

Dekan Fak.Hukum UIT Dr.Amiruddin Pabbu, SH, MH mengatakan teman-teman dari DPC hari ini periode kami sudah hampir kemungkinan bulan 11selesaikan dan ini program terakhir kami dan Insya Allah ke depan menjadi angkatan ke IV ini dan kita berharap ini bukan hal sifatnya terputus karena saya yakin dan percaya berdasarkan data fakta dilapangan teman-teman alumni UIT ini banyak bergabung di Peradi dan rata-rata kami memang mendistribusikan banyak teman-teman setelah selesai dan ini peserta rata-rata angkatan 2020 dan 2021 selesai setelah mereka selesai kami langsung merekrut, malah diprogram mewajibkan mereka untuk ikut PKPA ada program kami sebenarnya sebelum ini yaitu Paralegal dan setelah Paralegal baru ke PKPA ini,” ungkapnya.

 

Dekan Hukum, berharap ini menjadi spirit dan semangat teman-teman karena satu ke syukuran selalu di sampaikan teman-teman bahwa sarjana hukum itu ruang-ruangnya luar biasa banyak. Jadi kami mahasiswa paling banyak rata-rata mahasiswa sudah punya Talenta yang luar biasa diluar, jadi ada yang berprofesi Pers, ada berprofesi sebagai legal, ada berprofesi Akta Notaris dan berbagai macam, sehingga yang dibutuhkan sebenarnya adalah legalitasnya teman-teman untuk selalu bisa ber acara,” kata Dr.Amiruddin.

 

Rektor UIT Dr.Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes menyampaikan terima kasih banyak kepada Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH atas kehadirannya memberikan materi kepada peserta Pendidikan Khusus Provesi Advokat, dan juga para peserta yang mengikuti pendidikan ini.

 

Fakultas Hukum bisa bekerjasama dengan tim lantas kita buat prodi ada nomenklaturnya yang nama profesi Advokat itu sendiri, nah ini kita samakan misalnya bidang ada profesi bidang terus keperawatan ada profesi ners, nah sekarang ini ada profesi advokat jadi lebih legalitasnya lagi karena kita punya program studi. Mudah-mudahan Kaprodinya S1 Hukum bisa meningkatkan kaitan dengan bahasa profesi tadi, ” kata Rektor.

 

Jadi bicara Peradi sebuah lembaga yang berbeda dengan akademik, ini belum ada Sultanbatara yang punya profesi Advokat tadi.

 

Rektor mengharapkan dorongan pak Dekan kepada seluruh timnya untuk membuat prodi baru ini sehingga bisa laksanakan proses pembelajaran untuk kegiatan ini.

 

Tolong disingkronkan yang saya sampaikan tadi kalau pelatihannya lain lantas punya provesi lain, jadi anda punya noules terus punya gelar, jadi gelarnya Advokat jadi kaitannya semakin kuatlah, saya menginginkan Tim Fakultas Hukum secepatnya melakukan sebuah kegiatan tadi, ” kata Rektor.

 

Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPN Peradi Dr. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH mengatakan Provesi Advokat yang mengikuti pendidikan, pendidikan ini pada hakekatnya beda dengan pendidikan yang dilakukan tiga institusi negara ketika mereka menjadi calon hakim, calon jaksa dan calon polisi, pendidikan yang sama dengan hakim, jaksa, polisi sama-sama melaksanakan perekrutan negara hukum, cuma bedanya pendidikan hakim, jaksa, dan polisi seluruh pembiyaan itu diberikan oleh negara jadi awal sampai akhir sedangkan Pendidikan Khusus Provesi yang mengikuti pada hari ini anda tidak dibiayai oleh negara ketika anda ingin diangkat menjadi Advokat anda harus membiayai diri bapak ibu sendiri.

 

Walaupun bapak ibu membayar ketika mengikuti Pendidikan Khusus Provesi Advokat hari ini tetap aturan mainnya ada, aturan mainnya tetap kami yang melaksanakan dan menentukan salah satu diantaranya adalah kehadiran bapak ibu didalam mengikuti pendidikan ini tidak boleh kurang dari 80 persen kehadiran, jadi kami tidak minta hadir 100 persen karena kami menyadari kita manusia kwatir dalam perjalanan ada halangan yang tidak bisa dihindari.

 

20 tahun yang lalu ketika kami merumuskan Pendidikan Provesi ini terjadi perdebatan salah satu perdebatannya adalah apakah Penndidikan Khusus Provesi Advokat setelah rancangan Undang-Undang 18 tahun 2003 tentang Advokat disahkan pada tanggal 5 April 2003 apakah akan disamakan atau tidak dengan pendidikan hakim, jaksa dan polisi itu perdebatan 20 tahun yang lalu, “kata Dr.Shalih Mangara Sitompul.

 

Kegiatan ini turut dihadiri Rektor UIT, Dr.Abdul Rahman, S.Pt, SE, MM, M.Kes, Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPN Peradi Dr.Shalih Mangara Sitompul, SH, MH, Dekan Hukum Dr.Amiruddin Pabbu, SH, MH, Wakil Dekan Hukum, Dr.Abdu Basir, SHI, MH, Ketua Prodi Hukum Ambo Esa, SH, MH, Manajer Hotel Denpasar Dr. H.Asbah Hamid, SH, MH, Arry Wirawan, SH, HM, Irwansyah, S.Sos, M.Si, A.Tanwil Mappanyukki, SH, MH, Yandi Wahyudi, SH, MH , Dosen, Panitia, Mahasiswa.

 

(*/Humas UIT/ Beddu Lahi)