FILALIN, JAKARTA – Berdasarkan permendikbudristek No. 48 tahun 2022, terdapat 3 jalur seleksi untuk masuk di perguruan tinggi negeri tahun 2023.
Adapun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bersama Balai Pengelola Pengujian Pendidikan (BPPP) mempersiapkan dan mengelola, mengolah data kepada calon mahasiswa untuk bahan calon SNBP dan SNBT untuk pimpinan PTN.
Jalur seleksi di antaranya:
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
SNBP di lakukan berdasarkan hasil prestasi atau nilai akademik yang di tetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri.
Tidak hanya itu, biaya SNBP itu sendiri secara keseluruhan di tanggung oleh pemerintah, tidak dibebankan kepada peserta dan untuk kouta minimum di jalur SNBP masing-masing 20% .
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
Seleksi ini lebih berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dalam pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak lagi mata pelajaran, akan tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu kognitif, penalaran matematika , literasi dalam berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
3. Seleksi Mandiri Oleh Perguruan Tinggi Negeri
Pada jalur ini, pemerintah yang akan mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi secara mandiri.