Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Tiga Remaja Pelaku Premanisme di Pallangga

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:36 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA,FILALIN.COM, –Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Kampung Jangka, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu malam (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR (15), MF (16), dan MI (15). Mereka ditangkap setelah video aksi mereka mengancam pengendara sepeda motor viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian premanisme itu sendiri terjadi pada Minggu (7/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, di lokasi yang sama. Dalam aksinya, para pelaku menghadang dan mengancam pengendara sepeda motor dengan menggunakan tali rapiah berwarna hitam yang dimanipulasi menyerupai senjata tajam jenis busur.

 

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S, Sos, S.H, M.H, melalui Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari video yang beredar luas di media sosial.

 

“Begitu kami memperoleh informasi keberadaan para pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan,” ungkap IPDA M. Iskandar.

 

Barang bukti yang turut diamankan dalam penangkapan ini berupa satu lembar jaket hoodie warna hijau yang digunakan oleh salah satu pelaku saat beraksi.

 

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Aksi mereka diduga bermotif balas dendam terhadap pihak tertentu.

 

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Unti Jatanras Satreskrim polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

 

Polres Gowa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

(*/Humas Polres Gowa)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar
Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!
Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia
Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan
Subuh Keliling Kamtibmas, Kapolresta Gowa Sambangi Pallangga
IAS Minta Pengurus Golkar Melek Media Dan Digital
LBH SUARA PANRITA KEADILAN DAMPINGI DUA PETANI SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR
Friday Market dan Barbeku IIPOJK, Cara Keluarga Besar OJK Sulselbar Hidupkan Ekonomi dari Lingkungan Sendiri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WITA

Semarak Culture Day TK Islam Athirah: Mengenal Warisan Budaya Bugis-Makassar

Sabtu, 7 November 2026 - 19:05 WITA

Al-Markaz Fun Run 2026 Siap Meriahkan Makassar, Yuk Daftar dan Jadi Bagian Keseruannya!

Sabtu, 7 November 2026 - 14:54 WITA

Kepungan Mayit di Landasan Terbang: Teaser Poster Film “Zona Merah” Resmi Rilis, Siap Hadirkan Wabah Zombie Terbesar di Indonesia

Sabtu, 7 November 2026 - 11:09 WITA

Progres Talud TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Capai 82 Persen, Satgas dan Warga Terus Genjot Pengerjaan

Sabtu, 7 November 2026 - 08:37 WITA

Subuh Keliling Kamtibmas, Kapolresta Gowa Sambangi Pallangga

Berita Terbaru