Guru Besar Unhas: Penggantian Sekprov Itu Hal Biasa

- Penulis

Kamis, 15 Desember 2022 - 17:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FILALIN, MAKASSAR – Pemberhentian jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel dari Abd Hayat Gani sesuai surat petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/ TPA/ 2022 tentang pemberhentian pimpinan pejabat tinggi madya pada lingkup Pemprov Sulsel dinilai sebagai sebuah hal biasa. Bukan hal yang luar biasa.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin Prof Dr Armin Arsyad, Rabu (14/12/2022) di Makassar.

Dia mengatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu biasa saja dalam dunia birokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelas Prof Armin yang juga guru besar Unhas ini.

Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, lanjut prof Armin Arsyad, untuk mengetahui kenerja birokrat yang bersangkutan.

“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya.
Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelas Prof Armin Arsyad.

Lebih jauh Prof Armin menjelaskan, untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Dr Abd Hayat Gani tersebut.

“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evalusi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutup Prof Armin.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar
Terkait Seruan Aksi Dukungan untuk Pak JK KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri
Promo Funventure Weekend Special, Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Liburan Hemat Akhir Pekan
25 Dosen UIT Makassar Raih Pendanaan Kemdiktisaintek 2026
Andi Irwan Wirasasti Kritisi Validitas Indikator Kinerja dan Efektivitas Anggaran Sektor Kelautan dan Pangan
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax
Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja
Perkuat Kualitas Pendidikan, Bumi Karsa dan LAZ Hadji Kalla Salurkan Paket Pendidikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WITA

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

Kamis, 16 April 2026 - 19:59 WITA

Terkait Seruan Aksi Dukungan untuk Pak JK KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri

Kamis, 16 April 2026 - 18:40 WITA

Promo Funventure Weekend Special, Bugis Waterpark Adventure Hadirkan Liburan Hemat Akhir Pekan

Kamis, 16 April 2026 - 11:15 WITA

25 Dosen UIT Makassar Raih Pendanaan Kemdiktisaintek 2026

Rabu, 15 April 2026 - 23:11 WITA

Andi Irwan Wirasasti Kritisi Validitas Indikator Kinerja dan Efektivitas Anggaran Sektor Kelautan dan Pangan

Berita Terbaru

Berita

Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar Diserbu 68 Pendaftar

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:52 WITA