Direktur LBH Pers Makassar Ingatkan Pentingnya Etika dan Perlindungan Hukum Jurnalis

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3248x1440-0-0#

i

0-3248x1440-0-0#

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Fajrin Langgen, menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dilindungi melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Hal tersebut disampaikannya dalam Pendidikan Jurnalistik Dasar bertema “Membangun Jurnalis Online Profesional, Etis, dan Tanggap Teknologi” yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan.

Fajrin menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers, setiap karya jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Mekanisme ini meliputi hak jawab, hak koreksi, hingga pemberian sanksi administratif bagi media yang melanggar kode etik.

“Wajib hukumnya menyelesaikan lewat Dewan Pers terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dilaporkan ke pidana jika terkait karya jurnalistik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab pimpinan redaksi dalam melindungi jurnalis di lapangan. Menurutnya, semua risiko hukum dan pertanggungjawaban perusahaan berada di tangan pimpinan redaksi, bukan jurnalis individu.

Fajrin menyoroti masih adanya media online yang hanya fokus pada satu isu tertentu tanpa menyentuh persoalan publik yang lebih luas, seperti pendidikan dan kemiskinan. Pola ini, katanya, bisa menurunkan kualitas media di mata publik.

Terkait kasus-kasus pers yang pernah ditangani, ia mencontohkan kasus gugatan terhadap salah satu media lokal yang akhirnya dimenangkan di pengadilan karena sudah menjalankan sanksi sesuai rekomendasi Dewan Pers. Namun, ia mengakui, penerapan Undang-Undang ITE terhadap jurnalis masih sulit diredam meski ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan kepolisian.

“Ketika sudah ada surat penilaian dari Dewan Pers, mekanisme penyelesaian sengketa sebenarnya sudah clear. Tapi kita tidak bisa melarang pihak yang tetap membawa kasus ke jalur pidana,” jelasnya.

Fajrin menutup paparannya dengan menekankan bahwa perusahaan pers wajib memberikan jaminan kepastian hukum, kesejahteraan, dan kesehatan bagi jurnalis, sebagaimana tertuang dalam deklarasi yang telah disepakati oleh organisasi pers di Indonesia. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa
BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Nama Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar
Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua
Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG
Kejari Makassar Bidik Aktor di Balik Dugaan Korupsi Dana Hibah BAZNAS 2023–2024
Tak Mudik Demi Energi Negeri: Pengabdian Perwira Elnusa Rayakan Idulfitri di Medan Operasi Morowali Utara dan Banggai
BERBAGI TAKJIL UNTUK PENGGUNA JALAN DI BULAN RAMADAN 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:23 WITA

Itwasum Polri Apresiasi Nuansa Adat di Pos Minasamaupa Saat Peninjauan di Gowa

Minggu, 22 Maret 2026 - 08:52 WITA

BYD Haka Karebosi Raih Penghargaan Asia Pasifik, Harumkan Nama Makassar Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:01 WITA

Gema Takbir di Jantung Kota: Ribuan Jemaah Padati Salat Idulfitri 1447 H di Claro Makassar

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:24 WITA

Gema Takbir di Taman Dataran Indah: Hakikat penciptaan manusia dan Bakti pada Orangtua

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:54 WITA

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Berita Terbaru

Berita

Anggota Komosi IX DPR RI Tegaskan Pentingnya Program MBG

Jumat, 20 Mar 2026 - 21:54 WITA