Unit Jatanras Polres Gowa Ringkus Pelaku Judi Online di Jalan Poros Pallangga

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, –Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/IX/2025/SPKT Res Gowa Polda Sulsel tanggal 7 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun terduga pelaku berinisial AU (23) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi cip melalui aplikasi judi online, serta uang tunai sebesar Rp750.000.

 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kelontong di kawasan Pallangga.

 

“Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K. segera bergerak ke lokasi dan mendapati adanya transaksi jual beli cip judi online. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Bahtiar.

 

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

 

“Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Bahtiar.

 

(*/Humas Polres Gowa)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 
CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN
Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum
GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar
Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit Tumbuh 5,46 Persen hingga April 2026
Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung dan Dilaksanakan Secara Tertutup
Bangun Kemandirian Desa melalui Edukasi Keamanan Pangan, BBPOM di Makassar Perkuat Peran Komunitas Masyarakat Desa Padanglampe
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:45 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:03 WITA

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:59 WITA

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:50 WITA

GMTD Perkuat Peran Kader Posyandu,  Dukung Transformasi Layanan Kesehatan Primer di Makassar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:34 WITA

Pra Pekan Olahraga NIPAH 2026 Disambut Antusias, E-Sport hingga Anggar Ramaikan Rangkaian Pra Event 

Berita Terbaru

Berita

CATATAN SYAMRIL : MENDENGARKAN

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:03 WITA

Berita

Polemik di Gowa: Antara Hak Angket dan Koridor Hukum

Minggu, 28 Jun 2026 - 11:59 WITA