MUI Kota Makassar Gelar FGD tentang Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 11:23 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,FILALIN.COM, — Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri Perspektif Putusan MK No.46/PUU/VIII/2010” di Hotel Marina, Makassar. Rabu (10/9/2025)

 

FGD ini bertujuan untuk membahas dan menganalisis status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dalam perspektif putusan MK No.46/PUU/VIII/2010. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik tentang isu ini dan implikasinya dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

FGD ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang hukum yaitu, Prof. Dr. H. Marilang, SH, M.Hum (Ketua Komisi Hukum dan HAM dan Perundang-undangan MUI Kota Makassar) dan Dr. Drs. Khaeril R, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Agama Makassar)

 

Wali Kota Makassar, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, H. Akhmad Namsum, S.Ag.,M.M, memberikan apresiasi kepada MUI Kota Makassar atas terselenggaranya FGD ini. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dan implikasinya dalam masyarakat.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 menjadi tonggak penting, karena membuka ruang pengakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, termasuk dari pernikahan siri. Putusan ini menegaskan bahwa anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui teknologi DNA”tuturnya

 

Dia menambahkan, bahwa persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT

 

“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi”jelasnya

 

Ketua Majelis Ulama Kota Makassar, Dr. K.H Baharuddin, menyampaikan tema ini menarik dan perlunya dicermati. Yang dimaksud dengan pernikahan siri apakah anak lahir diluar nikah atau anak tidak dicatat sehingga dikatakan siri itu yang jadi permasalahan.

 

“Dalam ilmu fiqih anak yang lahir diluar nikah itu dii nisbatkan ke ibunya bukan ke bapaknya, tapi kalau yang maksud anak itu tidak tercacat itu dikatakan sah, dalam hukum Islam nisbahkan ke bapaknya, tetapi bukan bapak biologis melainkan bapak sar”i.”terangnya

 

Kegiatan ini melibatkan peserta dari KUA, penyuluh dan Imam 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. (*)

Follow WhatsApp Channel filalin.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

41 Pengelola Komunitas Literasi di Gowa Ikuti Pelatihan Manajemen
PJM Laksanakan Evaluasi Berkala Semester I 2026 terhadap Layanan Pemanduan dan Penundaan
Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang
Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital
ISFO 2026 Diikuti 11.952 Peserta, OJK Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Ekonomi Syariah
Sinergi dan Inovasi Antarkan Sulsel Raih Prestasi TPID Award dan TP2DD Championship 2026
SD Inpres Tello Baru 2 Kembangkan Inovasi Berlayar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:51 WITA

41 Pengelola Komunitas Literasi di Gowa Ikuti Pelatihan Manajemen

Minggu, 27 September 2026 - 10:00 WITA

PJM Laksanakan Evaluasi Berkala Semester I 2026 terhadap Layanan Pemanduan dan Penundaan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:50 WITA

Rektor UIT Buka PKKMB Fakultas Psikologi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Adaptasi Mahasiswa Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 20:17 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Komitmen Penyaluran BBM Sesuai Ketentuan di SPBU Massila, Pinrang

Sabtu, 26 September 2026 - 19:03 WITA

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Berita Terbaru

Berita

Ketika Aktivitas Petani Mulai Dicatat Secara Digital

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:03 WITA